Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Olahraga
23 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
2
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
22 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
3
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Olahraga
22 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
4
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
22 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
5
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
23 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
6
Ariana Grande Tampil Anggun dan Sempat Berganti Gaun di Met Gala 2024
Umum
18 jam yang lalu
Ariana Grande Tampil Anggun dan Sempat Berganti Gaun di Met Gala 2024
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kakorlantas Akui Ada Insentif Rp10.000 untuk Polisi Setiap Lakukan Tilang

Kakorlantas Akui Ada Insentif Rp10.000 untuk Polisi Setiap Lakukan Tilang
Ilustrasi.
Kamis, 22 November 2018 04:32 WIB
JAKARTA - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri menyebut ada insentif sebesar Rp 10.000 bagi anggota kepolisian dari tiap sanksi berupa bukti pelanggaran (tilang) yang dikenakan kepada pelanggar lalu lintas.

"Bapak dan ibu tahu berapa insentif yang diperoleh petugas dari tilang yang dijatuhkan? Rp 10.000 dari tiap tilang," kata Kakorlantas saat memberi pengarahan dalam diskusi "Fungsi Registrasi Identifikasi Kendaraan Bermotor Dalam Road Safety dan Penegakan Hukumnya" di Semarang, Rabu (21/12) seperti dilansir Antara.

Insentif sebesar itu akan dibagikan kepada seluruh anggota yang terlibat dalam proses penilangan itu.

"Kalau ada 20 petugas yang terlibat, ya itu dibagi 20 orang," kata Refdi sembari mencontohkan kasus tilang di Kabupaten Demak beberapa waktu lalu yang sempat digugat praperadilan melalui pengadilan.

Menurut dia, insentif tersebut diberikan kepada petugas atas tindakan tegasnya dalam menegakkan aturan lalu lintas. Refdi menjelaskan, polisi lalu lintas menjatuhkan tilang sebagai bentuk penegakan hukum yang memberi dampak bagi pengguna jalan lainnya.

"Petugas menyampaikan pesan tentang pengemudi yang berkeselamatan," katanya.

Dalam upaya mendorong tertib berlalu lintas, Kakorlantas mengharapkan pesan Babinkamtibmas untuk ikut menyosialisasikan mengenai hal tersebut, mengingat keterbatasan anggota satuan lalu lintas.

"Polisi lalu lintas jumlahnya hanya 40 ribu, Babinkamtibmas jumlahnya mencapai 60 ribu," katanya.

Dengan jumlah sebanyak itu, Kakorlantas optimistis sosialisasi mengenai keselamatan berkendara bisa disampaikan hingga tingkat desa.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/