Kemenpan-RB Respon DPD RI dengan Permen Penerimaan PNS 2018
Penulis: Muslikhin Effendy
Peraturan baru itu sekakigus untuk memperlonggar Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018. "Peraturan yang baru dikeluarkan Kemenpan-RB ini membuktikan saran Komite 1 DPR RI cepat di respon," kata Nofi Candra melalui pesan komite 1 DPD RI yang diterima GoNews.co, Kamis (22/11).
Senator RI dapil Sumatera Barat yang ikutserta dalam pertemuan dengan Kemenpan-RB pada Selasa 13 November 2018 lalu, menyebut Komite 1 DPD RI mengusulkan agar Kemenapan-RB mengeluarkan peraturan yang mengakomodasi kebutuhan daerah terkait PNS yang akan melayani kepentingan publik dan tidak mengeliminasi harapan Kemenpan-RB terhadap PNS yang berkualitas.
Aspirasi demikian diamini Menpan-RB, Syafruddin, dengan mengeluarkan peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 61 tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan Formasi Pegawai Negeri Sipil dalam seleksi calon pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
Dikatakan, klausul dalam peraturan Kemenpan-RB yang baru dirilis menawarkan solusi untuk peserta yang tidak lulus PNS 2018. Selain menurunkan passing grade untuk peserta dengan kuota tiga kali formasi yang disediakan (masing-masing bidang) yang tidak lolos dengan standar Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
Lantas, dalam menentukan peserta yang lulus untuk ujian bidang tidak terpenuhi dengan pola passing grade yang ditetapkan peraturan Nomor 37 Tahun 2018, maka hal tersebut dijawab oleh peraturan Nomor 61 tahun 2018.
Nofi Candra bersama anggota komite 1 lainnya mengaku bersyukur karena pemerintah cepat mengeluarkan peraturan starategis yang mengakomodasi kebutuhan terhadap PNS yang berkualitas dan desakan kekosongan tenaga pelayanan publik di instansi daerah.
Dengan keluarnya peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 61 tahun 2018 ini, pihaknya merasa bahagia. "Pemerintah telah mencari jalan tengah dalam polemik harapan pada kualitas PNS dan kebutuhan daerah terhadap tenaga pelayanan publik," pungkasnya.***
Kategori | : | Sumatera Barat, DKI Jakarta, Politik, Pemerintahan, Peristiwa, GoNews Group |