Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
23 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
2
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
23 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
3
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
22 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
4
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
7 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
5
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
6 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
6
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
5 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kemenpan-RB Respon DPD RI dengan Permen Penerimaan PNS 2018

Kemenpan-RB Respon DPD RI dengan Permen Penerimaan PNS 2018
Kamis, 22 November 2018 12:45 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
PADANG - Menyusul kunjungan perwakilan anggota komite 1 DPD RI ke Kemenpan-RB mempertanyakan banyaknya peserta CPNS yang tidak lulus formasi tahun 2018, Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyikapi dengan menerbitkan Peraturan Menpan RB Nomor 61 tahun 2018.

Peraturan baru itu sekakigus untuk memperlonggar Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018. "Peraturan yang baru dikeluarkan Kemenpan-RB ini membuktikan saran Komite 1 DPR RI cepat di respon," kata Nofi Candra melalui pesan komite 1 DPD RI yang diterima GoNews.co, Kamis (22/11).

Senator RI dapil Sumatera Barat yang ikutserta dalam pertemuan dengan Kemenpan-RB pada Selasa 13 November 2018 lalu, menyebut Komite 1 DPD RI mengusulkan agar Kemenapan-RB mengeluarkan peraturan yang mengakomodasi kebutuhan daerah terkait PNS yang akan melayani kepentingan publik dan tidak mengeliminasi harapan Kemenpan-RB terhadap PNS yang berkualitas.

Aspirasi demikian diamini Menpan-RB, Syafruddin, dengan mengeluarkan peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 61 tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan Formasi Pegawai Negeri Sipil dalam seleksi calon pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.

Dikatakan, klausul dalam peraturan Kemenpan-RB yang baru dirilis menawarkan solusi untuk peserta yang tidak lulus PNS 2018. Selain menurunkan passing grade untuk peserta dengan kuota tiga kali formasi yang disediakan (masing-masing bidang) yang tidak lolos dengan standar Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018. 

Lantas, dalam menentukan peserta yang lulus untuk ujian bidang tidak terpenuhi dengan pola passing grade yang ditetapkan peraturan Nomor 37 Tahun 2018,  maka hal tersebut dijawab oleh peraturan Nomor 61 tahun 2018.

Nofi Candra bersama anggota komite 1 lainnya mengaku bersyukur karena pemerintah cepat mengeluarkan peraturan starategis yang mengakomodasi kebutuhan terhadap PNS yang berkualitas dan desakan kekosongan tenaga pelayanan publik di instansi daerah.

Dengan keluarnya peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 61 tahun 2018 ini, pihaknya merasa bahagia. "Pemerintah telah mencari jalan tengah dalam polemik harapan pada kualitas PNS dan kebutuhan daerah terhadap tenaga pelayanan publik," pungkasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/