Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
15 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
16 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
15 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
9 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
5
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
10 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
7 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Selama 2 Bulan Masa Kampanye, Bawaslu Riau Tertibkan 563 APK

Selama 2 Bulan Masa Kampanye, Bawaslu Riau Tertibkan 563 APK
Sabtu, 24 November 2018 19:38 WIB
Penulis: Winda Mayma Turnip
PEKANBARU - Bawaslu Riau menyatakan selama 2 bulan masa kampanye, pihaknya telah menertibkan setidaknya 563 Alat Peraga Kampanye (APK) milik peserta Pemilu yang melanggar ketentuan. Data itu terungkap dalam acara Fasikutasi dan Koordinasi yang dilaksanakan di Hotel Mutiara Merdeka, Jumat, (23/11/2018).

Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan mengatakan, selain ratusan APK tersebut, pihaknya juga mencatat adanya pelanggaran non-APK, yakni 4 kasus yang dilakukan oleh partai politik peserta Pemilu di Provinsi Riau.

"Selama dua bulan masa kampanye kita sudah tertibkan 563 APK yang langgar aturan. Kita juga menemukan 4 kasus pelanggaran non-APK oleh Parpol, sedangkan ada 15 pelanggaran dilakukan APK calon DPD, dan pelanggaran Akumulasi per Parpol se-Riau sebanyak 553," ujar Rusidi.

Lebih lanjut, Rusidi menjelaskan pelanggaran yang dimaksud adalah pemasangan APK yang tidak sesuai tempatnya, dan jumlah APK yang melebihi ketentuan hingga tidak terkendali. Oleh karena itu, Rusidi berharap melalui rapat - rapat koordinasi yang sering dilakukan Bawaslu Riau, dapat menghasilkan pemahaman tentang peraturan kampanye dan ketaatan peserta Pemilu dalam menyukseskan Pemilu Tahun 2019.

"Setiap Parpol sudah dijatah 10 buah spanduk per kelurahan atau desa, tapi masih banyak yang memasang lebih dari itu," tutupnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/