BNN Pelalawan Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ekstasi, Segini Jumlahnya
Penulis: Farikhin
Kepala BNNK Kabupaten Pelalawan, H Andi Salomon, Senin (26/11/2018) mengatakan, narkoba yang dimusnahkan merupakan barang bukti kasus yang diungkap baru-baru ini.
"Inilah tangkapan dengan barang bukti besar yang disita dari dua pelaku," ungkapnya, sesaat sebelum pemusnahan.
Hasil tangkapan kerjasama dengan BNN Provinsi ini, kata Andi Salomon, dari 10 sampel yang diperiksa, didapati 3 jenis narkoba palsu.
"Dari 10 sampel narkoba, ada 3 yang palsu. Ini modus pengedar narkoba sengaja membawa barang palsu. Jika tertangkap agar bisa lepas," ujarnya.
Menurutnya, peredaran narkoba di Kabupaten Pelalawan semakin marak. Pelalawan merupakan lintasan jalur peredaran narkoba.
"Narkoba yang disita ini, akan diedarkan di Bandar Lampung dan Jakarta. Narkotika yang lewat di Pelalawan ini terungkap. Kedua tersangkanya baru satu bulan keluar dar penjara," pungkasnya.
Barang bukti yang dimusnahkan BNNK Pelalawan dari tersangka RH alias Riyan (27) warga Pekanbaru, sabu dengan berat bersih 494,95 gram dan narkotika jenis ekstasi merk No Name dengan berat bersih 78,14 gram.
Sedangkan barang bukti dari tersangka AAF alias Andes (26) warga Pekanbaru, sabu dengan berat bersih 698,38 gram, ekstasi merek PP seberat 260,41 gram, ekstasi merek Mahkota 335,95 gram, ekstasi merek S 29,75 gram, ektasi merk LV 7.62 gram, ekstasi Boneka 53,18 gram, ekstasi merek No Name 8,30 gram. ***
Kategori | : | Umum, Riau, GoNews Group |