Biar tak Bercampur Aduk, Dewan Minta LAM Riau Jelaskan Soal Pemberian Gelar Adat pada Presiden Jokowi
Penulis: Nyimas Naima Azzahra
Ketua Komisi V Aherson, mengatakan bahwa dalam pemberian gelar adat ada norma yang harus dipenuhi dan tidak sembarang memberikan, sebab, ada gelar jabatan, keturunan dan apresiasi.
Politisi Hanura ini memaparkan, dirinya belum mendengar gelar yang diterima Jokowi tersebut seperti apa. Ia juga menyarankan agar LAM segera menjelaskan kepada masyarakat dulu biar tidak campur aduk, misalnya gelar jabatan, tentu setelah dia tidak menjabat gelar itu sudah tidak bisa lagi digunakan.
"Tidak masalah pemberian gelar tetapi LAM harus bisa memberikan penjelasan dan klarifikasi kepada masyarakat terkait apa jenis gelar yang akan diberikan oleh LAMR kepada Presiden Jokowi," ujarnya di Gedung DPRD Provinsi Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Selasa (27/11/2018).
Ia juga menambahkan, dirinya meyakini LAM Riau sudah mampu memilah mana gelar yang akan diberikan kepada pejabat yang berkunjung ke Riau. Pastinya, bukan gelar Datuk karena harus ada silsilah keturunan masyarakat Riau terlebih dahulu.
"Terkait pantas atau tidak, makanya saya bilang, gelar nya itu gelar apa? kalau gelar Melayu tidak mungkin dia tidak dapat, karena ada silsilah untuk mendapatkan itu," terangnya lagi
Sebelumnya, rencana LAM Riau memberikan gelar adat kepada Presiden Jokowi menuai polemik dari berbagai pihak. Pasalnya, Jokowi merupakan calon presiden yang kembali akan maju di pilpres tahun depan. ***
Kategori | : | Politik, Riau, Pemerintahan, Umum, GoNews Group |