Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
18 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
19 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
18 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
12 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
5
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
13 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
10 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kajari Pekanbaru Bantah Lakukan Kriminalisasi Terhadap 3 Dokter Tersangka Korupsi Alkes RSUD

Kajari Pekanbaru Bantah Lakukan Kriminalisasi Terhadap 3 Dokter Tersangka Korupsi Alkes RSUD
Demo para dokter di Kejaksaan Negeri Pekanbaru
Rabu, 28 November 2018 02:08 WIB
Penulis: Hermanto Ansam
PEKANBARU - Pasca penahanan 3 tersangka dugaan korupsi alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Ahmad, Pekanbaru, Riau oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru, gelombang protes bermunculan, bahkan ada indikasi kriminalisasi terhadap profesi dokter yang mengabdi untuk kepentingan masyarakat banyak.

Namun anggapan itu dibantah oleh Kepala Kejari Pekanbaru Suripto Irianto. Dia menyebutkan, tidak ada kriminalisasi terhadap ketiga dokter tersebut. ''Tidak benar kalau kami disebut melakukan kriminalisasi," kata Suripto.

Menurutnya, Kejari tidak mengabulkan keinginan dua asosiasi dokter karena khawatir mereka melarikan diri dan menyulitkan proses hukum meskipun ada yang menjaminnya. ''‎Tetap ditahan. Kita tahan para tersangka dokter ini karena supaya tidak melarikan diri itu salah satunya,'' ujar Suripto.

Suripto tak ingin para tersangka membuat jaksa kewalahan jika tidak ditahan. Sebab, jaksa memiliki pengalaman pasca adanya dari 14 orang tersangka korupsi dalam kasus yang lain, sulit ditemukan karena tidak ditahan.

''Pengalaman kita selama ini, ada dari 14 buronan kasus korupsi di Pekanbaru sulit dicari. Makanya saat ada tersangka korupsi, langsung kita tahan,'' tegas Suripto.

Mereka diduga korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Arifin Ahmad yang merupakan rumah sakit milik Pemprov Riau. Proyek alat kesehatan ini dikorupsi pada tahun 2012 hingga 2013 lalu. ‎Pihak rumah sakit telah merujuk CV Prima Mustika Raya (PMR) mengurusi kesediaan alkes dari program Jamkesda.

''Tapi ketiga dokter itu justru membeli sendiri alkes itu ke distributor obat yang terkait. Padahal CV PMR yang seharusnya mensupply alkes itu. Dokter nggak boleh langsung membelinya. Lalu dibuatlah seolah-olah dibeli melalui CV PMR, padahal beli di tempat lain," kata Suripto.

Bahkan, ketiga dokter itu mengajukan tagihan ke pihak RSUD Arifin Ahmad dengan harga yang tidak wajar. Polisi menemukan adanya penggelembungan atau mark up harga alkes tersebut. Jaksa menerima pelimpahan atau Tahap II dari Polresta Pekanbaru yang menangani kasus itu, ketiganya langsung ditahan. Selama diproses polisi, mereka tidak ditahan. (gs1)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/