Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
21 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
2
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
21 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
3
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
Pemerintahan
12 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
4
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
Olahraga
21 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
5
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
Umum
21 jam yang lalu
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
6
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
34 menit yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Berkas Dinyatakan Lengkap, Penyidik Kejari Inhu Segera Limpahkan Perkara Pungli Prona BPN Inhu

Berkas Dinyatakan Lengkap, Penyidik Kejari Inhu Segera Limpahkan Perkara Pungli Prona BPN Inhu
Kamis, 29 November 2018 03:03 WIB
Penulis: Jefri Hadi
RENGAT - Setelah dinyatakan lengkap (P21), penyidik Pidsus (Tindak Pudana Khusus) Kejari (Kejaksaan Negeri) Indragiri Hulu Riau, akan segera melimpahkan berkas perkara tersangka dugaan korupsi pungutan liar program Prona (Proyek Operasi Agraria Nasional) tahun 2016, dengan tersangka berinisial, SMA (57) kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum).

''Berkas perkara sudah lengkap. Untuk penyerahan tersangka dan barang bukti akan kita lakukan pada pekan depan", kata Kajari Inhu, Supardi SH melalui Kasi Pidsus Ostar Al Pansri SH MH, menjawab GoRiau.com, Rabu (28/11/2018).

Tersangka itu merupakan mantan kepala seksi pada kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Inhu. Pratek pungli program Prona dan Transmigrasi tersebut dilakukan tersangka di tiga kecamatan, yakni Batang Cenaku, Seberida dan Kuala Cenaku.

"Aksi pungli tersebut dilancarkan tersangka di tiga kecamatan. Dan dari perhitungan penyidik, besaran dana pungli yang telah dipungut oleh tersangka itu sekitar, Rp500 juta lebih", tutur Ostar.

Ostar mengaku, setelah tahap II pihaknya akan segera melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan untuk disidangkan. Namun sebelumnya, penuntut umum akan menyiapkan dakwaan, tegasnya.

Sebagaimana diberitakan GoRiau.com sebelumnya, penyidik Pidsus Kejari Inhu telah menetapkan pelaku sebagai tersangka pada, 26 Septeber 2018 lalu.

Dalam perkara itu, tersangka memungut sejumlah uang tersebut dari masing-masing kepala desa. Uang yang dipungut tersangka, merupakan biaya pengusan sertifikat Prona dan Transmigrasi.

Walau ketentuannya tidak dipungut biaya, namun tersangka tetap melakukan pungutan. Dalam satu persil sertifikat, tersangka memungut sebesar Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta rupiah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e jo Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupai jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/