Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
19 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
7 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
18 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
4
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
7 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
5
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bush International
Olahraga
7 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bush International
6
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
1 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Soal Kisruh Tanah, Benny Rhamdani: Kemendes Jangan Buang Badan!

Soal Kisruh Tanah, Benny Rhamdani: Kemendes Jangan Buang Badan!
Rabu, 05 Desember 2018 20:34 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Komite I DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondouw (Bolmong) pada Rabu (5/12) di Jakarta.

RDP tersebut membahas tentang penyelesaian permasalahan tanah di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulut. Ketua Komite I DPD RI, Benny Rhamdani menegaskan pihaknya tentu saja mendukung transmigrasi sebagai program pemerintah pusat yang telah membawa berkah bagi transmigran namun menyimpan potensi konflik vertikal pemerintah dengan masyarakat.

Benny menambahkan, seperti yang sedang terjadi di tanah lokasi eks. UPT. Tumokang, Mopugat, dan Mopuya Kecamatan Dumoga Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara yang kasus ganti rugi tanahnya belum berkesudahan sampai saat ini.

Benny melanjutkan, saat ini ada 1.113 pemilik lahan yang telah dijadikan lahan transmigrasi oleh pemerintah pusat, sudah menang dalam proses peradilan sampai dengan tingkat Kasasi di Mahkamah Agung dimana dalam putusannya Pemerintah RI diwajibkan membayar ganti rugi atas tanah seluas 1.495,5 hektar dengan total Rp. 52.167.500.000,- (Lima puluh dua miliar seratus enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).

"Saya sudah mengawal kasus ini sejak tahun 2000. Melalui Dirjen di Kemendes, Pak Menteri Desa juga sudah menjanjikan kepada saya untuk diselesaikan pembayarannya di APBN 2019," tegas Benny.

Menurut catatan Komite I DPD RI, berdasarkan sejarah, tanah tersebut adalah tanah yang ditumpas dan digarap oleh warga pada tahun 1956–1965.

"Ketika terjadi peristiwa pemberontakan PKI pada tahun 1965, warga meninggalkan lokasi. Kemudian pada tahun 1971–1975 lokasi tersebut diambil alih oleh pemerintah dan diserahkan kepada transmigran dari Pulau Jawa dan Pulau Bali, melalui SK Gubernur Sulut, pada 24 Oktober 1972," tandasnya.

Selain itu, Benny menambahkan bahwa di era Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jacob Nua Wea, sekelompok masyarakat yang lain di Bolmong pernah melakukan gugatan serupa diwilayah yang lain. Tanpa melalui proses peradilan, masyarakat ketika itu menang dan pemerintah kemudian membayar ganti rugi. Pembayaran ganti rugi ketika itu sharing antara Pemerintah Pusat 70 persen, Pemerintah Provinsi Sulut 10 persen dan Pemerintah Kabupaten Bolmong 20 persen.

"Mohon ini bisa jadi rujukan bagi pemerintah," tegas Benny kepada Sekjen Kemendes PDTT.

Dalam kesempatan RDP ini, Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT, Anwar Sanusi menyampaikan bahwa pihaknya bersikeras tetap mengacu pada pertemuan 7 November 2018 di Kemendes.

Anwar melanjutkan kesimpulan dari pertemuan tersebut adalah pemerintah akan melakukan upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali dalam mensikapi putusan MA.

Untuk menindaklanjutinya, Anwar mengatakan pemerintah akan membentuk Tim Bersama yang melibatkan seluruh unsur Pemerintah Pusat maupun Pemerintah daerah.

Hal ini pun kembali memicu kemarahan Benny. "Loh kok sekarang pemerintah malah mau mengajukan PK ke Mahkamah Agung? Pemerintah sudah membangkang terhadap keputusan MA. Sepertinya Kemendes mau buang badan. Pemerintah malah set back," tegas Benny. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/