Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
21 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
21 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
3
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
22 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
23 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
5
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
22 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
6
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
21 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Agar Tak Ada Kecurangan, Pemkab Siak akan Berlakukan Monitoring Online Pajak Hotel, Restoran dan Tempat Hiburan

Agar Tak Ada Kecurangan, Pemkab Siak akan Berlakukan Monitoring Online Pajak Hotel, Restoran dan Tempat Hiburan
Selasa, 11 Desember 2018 09:30 WIB
Penulis: Ira Widana
SIAK - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Siak bersumber dari pajak tempat hiburan terbilang cukup tinggi. Setelah Pemkab Siak melakukan MoU tentang pemanfaatan sistem monitoring penerimaan pajak online di Batam beberapa waktu lalu, maka tahun 2019 hal itu akan diterapkan.

"Tahun 2018 ini kita sudah dapat melihat capaian untuk pajak dari tempat hiburan, restoran dan hotel ini cukup tinggi, maka perlu monitoring via online," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Siak, Yan Prana Jaya kepada GoRiau.com belum lama ini.

Digambarkan Yan Prana, tahun 2018 per 30 November saja, target pajak hiburan sudah 125 persen atau senilai Rp125 jutaan. Selanjutnya pajak restoran sudah mendekati 100 persen dengan angka Rp3,4 miliar dan hotel Rp 463 jutaan.

"Di sektor pajak hotel ini Siak terbilang masih rendah. Apakah pajak yang dilaporkan ini sudah sesuai transaksi yang sebenarnya kita juga tidak tahu. Makanya jika sudah menerapkan sistem online ini, tidak ada lagi hotel yang bisa melakukan kecurangan pajak," kata Yan lagi.

Menurut Yan, program juga ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Kabupaten Siak, khususnya administrasi pengelolaan penerimaan daerah yang bebas dari KKN.

"Dengan menggunakan sistem pajak online dapat mendorong Pemda untuk menerapkan sistem administrasi pencatatan penerimaan pajak daerah lebih efektif, efisien dan akuntabel dengan berbasis teknologi informasi," tandas Mantan Kepala Bappeda Siak ini.***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/