Agar Tak Ada Kecurangan, Pemkab Siak akan Berlakukan Monitoring Online Pajak Hotel, Restoran dan Tempat Hiburan
Penulis: Ira Widana
"Tahun 2018 ini kita sudah dapat melihat capaian untuk pajak dari tempat hiburan, restoran dan hotel ini cukup tinggi, maka perlu monitoring via online," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Siak, Yan Prana Jaya kepada GoRiau.com belum lama ini.
Digambarkan Yan Prana, tahun 2018 per 30 November saja, target pajak hiburan sudah 125 persen atau senilai Rp125 jutaan. Selanjutnya pajak restoran sudah mendekati 100 persen dengan angka Rp3,4 miliar dan hotel Rp 463 jutaan.
"Di sektor pajak hotel ini Siak terbilang masih rendah. Apakah pajak yang dilaporkan ini sudah sesuai transaksi yang sebenarnya kita juga tidak tahu. Makanya jika sudah menerapkan sistem online ini, tidak ada lagi hotel yang bisa melakukan kecurangan pajak," kata Yan lagi.
Menurut Yan, program juga ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Kabupaten Siak, khususnya administrasi pengelolaan penerimaan daerah yang bebas dari KKN.
"Dengan menggunakan sistem pajak online dapat mendorong Pemda untuk menerapkan sistem administrasi pencatatan penerimaan pajak daerah lebih efektif, efisien dan akuntabel dengan berbasis teknologi informasi," tandas Mantan Kepala Bappeda Siak ini.***
Kategori | : | Pemerintahan, Riau, GoNews Group |