Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
24 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
2
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
Umum
23 jam yang lalu
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
3
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Olahraga
7 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
4
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
7 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
5
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
7 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
6
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Pemerintahan
8 jam yang lalu
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ahok Bebas, Ini Pesan Fadli Zon

Ahok Bebas, Ini Pesan Fadli Zon
Selasa, 11 Desember 2018 12:41 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon berharap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak mengulangi perbuatannya usai bebas dari Mako Brimob. Dia mengingatkan, agar mantan Gubernur DKI Jakarta itu tidak mengulangi perbuatannya.

"Masa hukuman sudah dijalani, mudah-mudahan tidak mengulangi perbuatannya," katanya di Gedung Parlemen, Senayan, Selasa (11/12).

Dia juga tidak ambil pusing terkait sikap politik yang nantinya akan diambil Ahok. Karena sebelumnya PDIP terbuka untuk menerima mantan Bupati Belitung Timur itu.

"Saya kira semua orang mempunyai kebebasan ya untuk dipilih dan memilih, berserikat, berkumpul, berpendapat, termasuk yang bersangkutan (Ahok) juga punya hak," tutup Fadli.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami mengatakan Ahok bisa bebas murni pada 24 Januari 2019 jika tetap berkelakuan baik. Terkait ini, Fadli juga tidak memiliki pesan khusus kepada massa 212 yang dulu menuntut mantan orang nomor satu di DKI Jakarta itu dipenjarakan.

"Nggak usah ada pesan ya. Kita ikuti prosedur hukum saja. Kalau orang sudah menjalani hukuman sesuai dengan apa yang diputuskan pengadilan, ya terserah. Saya kira itu urusan pribadi ya mau berpolitik, dagang, ya terserah," ujarnya.

Sebelumnya Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan Ahok mendapat penambahan remisi natal 2018. Sehingga total potongan masa tahanan menjadi tiga bulan 15 hari. Ketika ditanya kemungkinan Ahok akan kembali ke Gerindra, Fadli menjawab bahwa PDIP lebih cocok untuknya.

"Hahaha kayaknya habitatnya lebih cocok deh di sana," paparnya.

Ahok divonis 2 tahun penjara dengan dakwaan melanggar pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama pada 9 Mei 2017.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Merdeka.com
Kategori:GoNews Group, Umum, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/