Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
8 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
19 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
4
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
8 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
5
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
8 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
6
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
2 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Korupsi Gedung Fisipol, Mantan Petinggi Kampus Unri Dituntut 3 Tahun

Korupsi Gedung Fisipol, Mantan Petinggi Kampus Unri Dituntut 3 Tahun
Selasa, 11 Desember 2018 21:29 WIB
Penulis: Hermanto Ansam
PEKANBARU - Mantan Pembantu Dekan (PD) II Fakultas Ilmu Sosial dan Politik ‎(Fisipol) Universitas Riau, Heri Suryadi dituntut 3 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung fakultas. Heri dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi dana pembangunan gedung Fisipol yang merugikan negara Rp940 juta lebih.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Oka Regina, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (11/12/2018).

Jaksa juga menuntut kontraktor proyek gedung itu, yakni Ruswandi, dengan hukuman pidana penjara yang sama, 3 tahun. Heri dan Ruswandi dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menuntut terdakwa Heri Suryadi dan Ruswandi dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun, dipotong masa tahanan yang sudah dijalankan," ujar Oka.

Tuntutan itu disampaikan Oka ke Majelis Hakim Pengadilan Pekanbaru yang diketuai Bambang Myanto dengan hakim anggota Dahlia Panjaitan dan Hendri. Selain penjara, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

Namun, Ruswandi diberi hukuman tambahan mengganti kerugian negara sebesar RpRp940.245.271,82.Dari jumlah uang pengganti itu, Ruswandi telah mengembalikannya melalui kejaksaan sebesar Rp300 juta.

"Selama satu bulan setelah putusan inkrah (tetap), harta benda terdakwa Ruswandi disita untuk mengganti kerugian negara. Terdakwa juga bisa mengganti dengan kurungan se?ama 1 tahun 6 bulan," kata JPU.

Hal memberatkan hukuman, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung kebijakan ‎pemerintah memberantas korupsi, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara dan kedua terdakwa sudah pernah dihukum. Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan.

Atas tuntutan itu, kedua terdakwa berkoordinasi dengan penasehat hukumnya untuk ‎menentukan langkah selanjutnya. Mereka menyatakan akan menyampaikan pembelaan (pledoi) tertulis pada persidangan pekan depan.

"Kita cuma punya waktu satu pekan, saya minta terdakwa memanfaatkan waktu itu ‎dengan sebaik-baiknya untuk menyiapkan pembelaan. Baik pembela langsung oleh terdakwa maupun dari penasehat hukum," tegas hakim Bambang.

Heri Suryadi merupakan terpidana kasus korupsi dalam perkara korupsi pengadaan ‎Program Integrasi Akademik dan Administrasi Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah) Batam, Provinsi Riau. Ia divonis dengan penjara selama 1 tahun 5 bulan.

Sementara itu, Ruswandi merupakan mantan karyawan PT Waskita Karya (WK) selaku ‎Komisaris PT Usaha Kita Abadi yang mengerjakan proyek pembangunan gedung Fisipol. Ia juga menjadi terdakwa dalam perkara perusakan plang nama.

Dalam dakwaan JPU, dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan gedung Fisipol‎ Unri terjadi pada 2012 lalu dan gagal hingga dua kali. Akibatnya, panitia lelang melakukan penunjukkan langsung untuk menentukan pelaksana kegiatan.

Sesuai aturan, proyek hanya boleh dikerjakan o?eh peserta lelang yang telah ‎mendaftar karena da?am pendaftaran, peserta pastinya membuat surat keterangan penyanggupan. Namun oleh panitia lelang dipilihlah rekanan yang tidak sama sekali mendaftar.

Bahkan, proses penunjukkan tersebut dilakukan oleh panitia lelang bersama ketua tim ‎teknis kegiatan. Kontrak kerja ditandatangani oleh direktur rekanan yang diduga dipalsukan di depan panitia lelang.

Dalam pengerjaannya, pada akhir Desember 2012 pekerjaan hanya selesai 60 persen tapi anggaran tetap dicairkan 100 persen. Jaksa menduga, ada kongkalikong antara tim teknis yang menyatakan kalau pengerjaan sudah 100 persen.

Meskipun bermasalah, perusahaan rekanan tidak diblacklist oleh panitia dan juga ‎tidak dikenakan denda. Menurut aturan, besaran denda adalah 5 persen dari total anggaran yang diyakini sebesar Rp9 miliar yang bersumber dari APBN Perubahan tahun 2012.

Hingga akhirnya, berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP Riau, tindakan ‎itu mengakibatkan kerugian negara Rp940.245.271,82. Uang itu tidak bisa dipertanggungjawabkan tersangka. (gs1)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/