Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
15 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
2
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
12 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
3
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
15 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
4
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
12 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
5
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
12 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Buang Bayi di Sungai Sicincin, Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi

Buang Bayi di Sungai Sicincin, Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi
Petugas RSUD Pariaman memeriksa mayat bayi yang dibuang pelaku di Sungai Batang Ulakan, Sicincin beberapa waktu lalu. (foto: Ist/Covesia.com)
Sabtu, 15 Desember 2018 20:25 WIB
PARIAMAN - Polres Padang Pariaman berhasil mengungkap pelaku pembuang bayi di aliran Sungai Batang Ulakan, Dusun Pasa Teleng, Nagari Sicincin, Kecamatan 2x11 Enam Lingkung, pada (21/11) lalu.

Pelaku diketahui, merupakan sepasang kekasih dengan inisial WY (18) dan MA (25). Keduanya diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Pariaman, Jumat (14/12) kemarin di dua lokasi berbeda.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Rizky Nugroho mengatakan, pengungkapan bermula dari keterangan beberapa orang saksi yang berhasil dimintai keterangan.

"Pertama personil berhasil melacak keberadaan pelaku WY, dari keterangan beberapa saksi, lalu kami amankan pelaku lainnya MA di lokasi berbeda," ujarnya seperti dikutip dari Covesia.com, Sabtu (15/12/2018).

Ditegaskan Rizky, dari hasil penyidikan sementara, pihaknya juga berhasil mengungkap peran masing-masing pelaku. WY yang merupakan pelaku utama, dijerat pasal berlapis 77c jo Pasal 80 ayat 3 dan 4 dan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan pasal 341 KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

"Dan MA diterapkan pasal 81 ayat 1, 2, dan Undang-Undang Perlindungan Anak," pungkasnya. ***

Editor:arie rf
Sumber:covesia.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Sumatera Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/