Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
24 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
2
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
24 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
3
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
4
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
5
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
14 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
6
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
Umum
14 jam yang lalu
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
Home  /  Berita  /  GoNews Group

DPR: KPK Tidak Serius Mengungkap Tuntas Kasus Bank Century

DPR: KPK Tidak Serius Mengungkap Tuntas Kasus Bank Century
Jum'at, 21 Desember 2018 20:20 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Inisator Hak Angket Century DPR, M. Misbakhun menanggapi pengusutan kasus Bank Century yang masih dipertanyakan.

"Saya lebih senang bicara soal Kasus Century yang stagnan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) daripada membicarakan soal kewenangan Kemenkumham dalam memberikan remisi, asimilasi dan pembebasan bersyarat yang sudah ada aturan dan petunjuk pelaksanaannya yang sudah menjadi hak bagi para terpidana yang memenuhi syarat untuk mendapatkan fasilitas tersebut," ujar Misbakhun kepada GoNews.co melalui siaran persnya di Jakarta, Jumat (21/12/2018).

Legislator Jawa Timur ini mengungkapkan, sebaiknya KPK fokus pada bidang tugasnya yang utama yaitu bagaimana kasus Century bisa dibongkar tuntas sampai kepada pelaku utama dan otak pemberi perintah atas kebijakan bailout yang melanggar hukum tersebut.

"Tugas KPK adalah membongkar aktor pemilik kekuasaan dibalik skandal tersebut. Tidak boleh kasus hanya berhenti di Budi Mulya saja. Sementara KPK seakan-akan stagnan dalam menindak lanjuti kasus Bank Century ini," tandasnya.

"Ada banyak nama yang diduga kuat terlibat seperti mantan Wapres Boediono, ada Miranda Goeltom, dan Raden Pardede. Semuanya disebutkan sebagai bersama-sama turut serta dalam tindak pidana korupsi yg ada dalam putusan Budi Mulya yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap," paparnya.

Selain itu lanjut Misbakhun, bahkan Sri Mulyani juga sudah pernah di BAP oleh KPK di Washington terkait kasus Century. "Jadi tugas KPK adalah menuntaskan kasus Century bukan malah mengalihkan dengan memberikan komentar atas kewenangan Kemenkumham dalam pemberian hak terpidana dalam mendapatkan remisi, asimilasi dan pembebasan bersyarat yang memang sudah ada dasar aturannya," tegasnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/