Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
24 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
2
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
22 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
3
Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade di UEA 
Olahraga
19 jam yang lalu
Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade di UEA 
4
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
24 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
5
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
21 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
6
Cerita Kekesalan Shin Tae-yong dan Menyebut Takdir Bertemu Korsel di Perempat Final
Olahraga
19 jam yang lalu
Cerita Kekesalan Shin Tae-yong dan Menyebut Takdir Bertemu Korsel di Perempat Final
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Dinilai Malas, BK DPD RI Berhentikan Sementara Maimanah Umar

Dinilai Malas, BK DPD RI Berhentikan Sementara Maimanah Umar
Maimanah Umar. Dok GoNews.co
Senin, 24 Desember 2018 20:10 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Selain GKR Hemas, Badan Kehormatan (BK) DPD RI menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap dua orang anggotanya. Yak­ni senator asal Riau, Hj Maimanah Umar.

Ia dijatuhi sanksi itu karena dinilai malas dan telah melanggar UU MD3, Tata Tertib DPD RI dan Kode Etik yang berlaku di DPD RI. Pemberhentian keduanya telah disampaikan dalam sidang peripurna, Kamis (20/12) lalu.

Dari keterangan Ketua BK DPD RI Mervin S Komber, Jumat (21/12), Hemas diberhentikan karena sudah lebih 6 kali tidak pernah menghadiri sidang paripurna DPD RI serta sudah melewati tahapan sanksi lainnya.

"Berdasarkan hasil sidang etik dan juga keputusan pleno Badan Kehormatan DPD RI, telah ditemukan data 12 kali secara berturut-turut tidak menghadiri sidang paripurna," kata Mervin.

Senator lain yang menerima sanksi berupa teguran lisan maupun tertulis adalah Maimanah Umar. Sanksi berbeda-beda sesuai tingkat kesalahannya.

Menurut Mervin, BK DPD RI menjatuhkan saksi pemberhentian sementara kepada kedua senator itu karena terbukti telah me­langgar UU MD3, Tata Tertib dan Kode Etik yang berlaku di DPD RI. Sebelumnya, BK sudah pernah memberikan sanksi peringatan lisan dan tertulis namun tidak ada perubahan. 

Dijatuhinya hukuman untuk Maimanah dan Hemas ini diikuti dengan persyaratan pemulihan status sebagai anggota DPD RI. Yaitu berupa permintaan maaf secara lisan dan tertulis di sidang paripurna DPD RI dan juga wajib meminta maaf di media massa lokal dan nasional kepada masyarakat yang diwakilinya.

"Sanksi pemberhentian sementara tidak berlaku untuk Hemas hanya untuk Maimana saja. Sebelumnya senator Bali Arya Wedakarna juga sudah kena sanksi sama, dan beliau menjalani semuanya dan dipulihkan. Jadi berlaku sementara untuk semua," tegas Mervin.

Langkah BK ini seiring de­ngan upaya penertiban anggota DPD agar bisa bekerja maksimal mewakili daerah pemilihannya memperjuangkan aspirasi daerah. BK tidak ingin uang rakyat dan amanah rakyat disia-siakan sehingga bisa menurunkan kepercayaan masyarakat kepada DPD secara kelembagaan.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/