Terlibat Korupsi, Bupati Mursini Berhentikan 11 PNS
Penulis: Wirman Susandi
"Surat pemberhentian sudah diteken bupati. Kalau tidak diberhentikan, maka KPK dan BKN akan mempertanyakan hal tersebut," ujar Sekda Dianto Mampanini kepada GoRiau.com, Kamis (3/1/2019) di Telukkuantan.
Dianto berharap, PNS yang disampaikan BKN tertanggal 6 November 2018 dapat menerima keputusan tersebut.
Kendati surat pemberhentian sudah diteken bupati, Dianto menyatakan mereka masih punya peluang untuk kembali sebagai PNS. Tentunya, jika MK memenangkan gugatan mereka.
"Saat ini sedang proses di MK. Kalau seandainya pasal yang diuji tersebut dihapuskan MK, tentu keputusan bupati memberhentikan mereka dicabut lagi," terang Dianto.
Adapun 11 PNS Kuansing yang diminta BKN untuk diberhentikan bupati yakni Fd, Gw, Hd, Ew, BA, BS, Yh, Ed, Ar, Br dan Am. Dalam suratnya, BKN menyatakan sudah ada keputusan pengadilan tetap yang menyatakan secara sah dan menyakinkan bersalah. Karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan atau korupsi. ***
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |