Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
9 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
10 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
9 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
5
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
21 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
6
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
4 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Home  /  Berita  /  Riau

Di Dumai, PAN Jadi Partai Politik Pemilik Dana Sumbangan Kampanye Tertinggi

Selasa, 08 Januari 2019 20:21 WIB
Penulis: Muhammad Ridduwan
di-dumai-pan-jadi-partai-politik-pemilik-dana-sumbangan-kampanye-tertinggi
DUMAI - Menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang, Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Dumai merupakan partai politik yang memiliki dana sumbangan kampanye yang tertinggi.

Dari 15 partai politik yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai, PAN Kota Dumai yang memiliki nominal terbesar dalam Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang diberikan oleh Calon Anggota Legislatif (Caleg) partai tersebut, yakni sebesar Rp 543 juta.

"Untuk Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKP-Indonesia hanya memiliki saldo penerimaan sumbangan dana kampanye sebesar Rp 1.5 juta," kata Komisioner KPU Kota Dumai, Robi Aslam, Selasa (8/1/2019).

Robi juga menyebutkan, Partai Nasional Demokrat (Nasdem) memiliki dana sumbangan kampanye sebesar Rp 140 juta, Partai Bulan Bintang (PBB) Rp 108.2 juta, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Rp 165.185.000, Golongan Karya (Golkar) Rp 98.5 juta, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P)  Rp 72.860.000, Gerindra 16.5 juta, Demokrat Rp 53.2 Juta, PSI Rp 15.950.000.

"Selain itu, untuk Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Garuda, dan Berkarya serta Hanura belum memberikan laporan terkait LPSDK atau nominal saldo penerimaan sumbangan dana kampanye mereka masih nol," katanya.

LPSDK sendiri dikatakan Robi, merupakan kewajiban peserta pemilu sesuai dengan PKPU Nomor 24 tentang dana kampanye.

"Dana kampanye tersebut merupakan dari anggota partai atau caleg yang disetorkan ke rekening partai dan digunakan kembali untuk para caleg itu sendiri," katanya kembali.

Disebutkannya juga, terkait LPSDK sendiri dikatakan Robi tidak ada sangsi bagi Parpol maupun caleg yang akan ikut Pemilu 2019 mendatang, namun untuk partai yang tidak menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) hingga waktu yang ditetapkan terdapat sanksi berupa tidak ditetapkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah jika Calegnya berhasil memperoleh suara untuk duduk.

"Sanksi ini ditetapkan oleh KPU Pusat, bukan KPU Dumai, pihak kita hanya menyerahkan laporan kepada KPU Pusat," katanya menjelaskan.

Untuk Partai Perindo kota Dumai sendiri, dikatakannya tidak ditetapkan sebagai peserta Pemilu dikarenakan tidak menyerahkan atau melakukan pendaftaran nama calon legislatif ke KPU Dumai. ***

Kategori:Politik, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/