Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
8 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
9 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
21 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
4
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
8 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
5
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
20 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
6
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
3 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Home  /  Berita  /  Riau

Kasus Korupsi BPMPKB Kuansing Sudah P-21, Pelimpahan Tersangka Dijadwalkan Bulan Depan

Kasus Korupsi BPMPKB Kuansing Sudah P-21, Pelimpahan Tersangka Dijadwalkan Bulan Depan
Selasa, 08 Januari 2019 12:33 WIB
Penulis: Wirman Susandi
TELUKKUANTAN - Berkas perkara tersangka dugaan korupsi di BPMPKB Kuantan Singingi (Kuansing), Riau sudah P-21 atau dinyatakan lengkap. Pelimpahan tersangka dan barang bukti dijadwalkan pada Februari mendatang.

"Berkasnya sudah P-21 pada Desember 2018 lalu," ujar Kapolres Kuansing AKBP M Mustofa melalui Kasubag Humas AKP Kadarusmansyah kepada GoRiau.com, Selasa (8/1/2019) di Telukkuantan.

Dikatakan Kadarusmansyah, pelimpahan tersangka dan barang bukti masih menunggu permintaan dari jaksa. Kendati demikian, ia menyatakan pelimpahan akan dilaksanakan paling lambat pada Februari mendatang.

"Ada dua tersangka yang ditetapkan pada kasus ini. Yakni, Iw selaku kepala dan Zh selaku bendaharawan," papar Kadarusmansyah.

Hasil pemeriksaan inspektorat, kerugian negara atas penyalahgunaan APBD 2017 lebih dari Rp500 juta. Kini, OPD tersebut sudah berganti nama menjadi Dinas pengendalian Penduduk , Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A).

Begitu juga hasil pemeriksaan yang dilakukan BPKP, dimana kerugian negara yang dilakukan kedua tersangka hampir mencapai Rp600 juta. Penetapan dua tersangka ditetapkan setelah adanya hasil audit BPKP. ***

Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/