Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
17 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
18 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
17 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
11 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
5
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
12 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
9 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Home  /  Berita  /  Riau

Masuk Tahap Dua, Otak Begal Kuansing Diserahkan ke Kejaksaan

Masuk Tahap Dua, Otak Begal Kuansing Diserahkan ke Kejaksaan
Eruswandi, tersangka pembunuhan anak pejabat Kuansing saat diserahkan ke Kejari Kuansing, Kamis (10/1/2019).
Kamis, 10 Januari 2019 14:56 WIB
Penulis: Wirman Susandi
TELUKKUANTAN - Kepolisian Resor Kuantan Singingi (Kuansing), Riau telah menuntaskan kasus begal yang menghabisi Riski Ramadhan alias Faris, anak dari seorang pejabat di Pemda Kuansing. Kini, para tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing.

Pada perkara ini, polisi menetapkan tiga tersangka dengan peran yang berbeda-beda. Adalah Abdul Muluk alias Adeng yang selaku eksekutor, Eruswandi alias Roy sebagai otaknya dan Asdedi sebagai penadah motor milik Faris.

"Hari ini tahap dua untuk tersangka Eruswandi," ujar Kasi Pidum Kejari Kuansing Moch Fitri Adhy, SH usai menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Kuansing, Kamis (10/1/2019) siang.

Dikatakan Adhy, tersangka Eruswandi yang terakhir dilimpahkan ke Kejari Kuansing. Sementara, Asdedi selaku penadah sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Telukkuantan.

"Begitu juga dengan tersangka AM alias Adeng, kemaren sudah menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan," ujar Adhy.

Terhadap tersangka Adeng dan Eruswandi, JPU menggunakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan untuk Asdedi, dijerat dengan pasal penadah barang rampasan.

"Kita gunakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup," tegas Adhy didampingi JPU Sunadi, SH. ***

Kategori:Peristiwa, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/