Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
13 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
14 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
13 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
7 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
5
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
8 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
5 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Home  /  Berita  /  Riau

Banyak ASN yang Tinggalkan Meranti, Pemkab Raup Denda Rp2 Miliar

Banyak ASN yang Tinggalkan Meranti, Pemkab Raup Denda Rp2 Miliar
Kepala BPPRD Kepulauan Meranti, Ery Suhairi SSos
Rabu, 16 Januari 2019 09:11 WIB
Penulis: Gunawan
SELATPANJANG - Karena banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meninggalkan Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, akibatnya pendapatan atas denda pindah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kepulauan Meranti mencapai Rp2 miliar.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kepulauan Meranti, Ery Suhairi SSos, memgatakan bahwa tingginya permintaan perpindahan ASN dari Kepulauan Meranti keluar daerah menjadi pemasukan baru bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena perpindahan itu diberi sanksi berupa denda.

Kata Ery pula, uang denda ini masuk ke kas daerah sebagai pendapatan lain lain yang sah dari sektor Pendapatan Denda Atas Pindah ASN.

"PAD yang masuk dari sektor Pendapatan Denda Atas Pindah ASN ini sebesar Rp 2 miliar, karena untuk satu ASN yang pindah diharuskan membayar sebesar Rp100 juta," kata Ery Suhairi, Selasa (15/1/2019).

Ery menambahkan pendapatan dari sektor ini ada targetnya. Adapun target untuk tahun 2019 ini adalah sebesar Rp 1 miliar.

Sementara itu, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Bakharuddin SPd MPd mengatakan denda yang dibayarkan tersebut adalah upaya pencegahan dan mengingatkan tentang sanksi yang harus dibayarkan bila melanggar kesepakatan kerja yang sudah disepakati ketika calon ASN mengikuti tes masuk CPNS.

"Apapun alasan dan pertimbangannya, mereka tetap akan membayar denda sesuai yang telah disepakati. Ini bukan persoalan jumlah nominal tapi ini bagian dari upaya pencegahan agar mereka tidak buru buru minta pindah," kata Bakharuddin.

Sekretaris BKD itu merincikan ASN yang mengajukan pindah sebanyak 20 orang, dimana pada tahun 2017 sebanyak 15 orang dan pada tahun 2018 sebanyak 5 orang. Dia juga mengatakan ASN yang mengajukan pindah ini merupakan ASN penerimaan tahun 2014.

Lebih jauh dijelaskan tidak akan di akomodirnya ASN yang bertugas di wilayah tersebut untuk pindah Hal itu disebabkan dikarenakan masih minimnya ASN yang dimiliki oleh Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Pemkab Meranti masih kekurangan PNS, sebab itu kita larang mereka untuk pindah," ungkap Bakharuddin. ***

Kategori:Pemerintahan, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/