Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jokowi Hadir di Sidang PN Jaktim, Bawa Ijazah Asli UGM Patahkan Tudingan Roy Suryo
Hukum
23 jam yang lalu
Jokowi Hadir di Sidang PN Jaktim, Bawa Ijazah Asli UGM Patahkan Tudingan Roy Suryo
2
Ketua Umum KONI Pusat Minta PB ABTI Satukan Indonesia Melalui Bola Tangan
KONI
17 jam yang lalu
Ketua Umum KONI Pusat Minta PB ABTI Satukan Indonesia Melalui Bola Tangan
3
Naskah UU Ketenagakerjaan Tak Jelas, Serikat Pekerja Peringatkan Ancaman Perselisihan Hubungan Industrial
Umum
20 jam yang lalu
Naskah UU Ketenagakerjaan Tak Jelas, Serikat Pekerja Peringatkan Ancaman Perselisihan Hubungan Industrial
4
BPS Umumkan Angka Pengangguran Terbaru, Sektor Pertanian dan Perdagangan Jadi Penyelamat Tenaga Kerja Nasional
Umum
20 jam yang lalu
BPS Umumkan Angka Pengangguran Terbaru, Sektor Pertanian dan Perdagangan Jadi Penyelamat Tenaga Kerja Nasional
5
NOC Indonesia Jadikan YOG Dakar 2026 Panggung Diplomasi Peluang Tuan Rumah Kualifikasi Olimpiade LA 2028
KOI
17 jam yang lalu
NOC Indonesia Jadikan YOG Dakar 2026 Panggung Diplomasi Peluang Tuan Rumah Kualifikasi Olimpiade LA 2028
6
‎Adi Kurnia Setiadi: Bongkar Tuntas Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo
Hukum
22 jam yang lalu
‎Adi Kurnia Setiadi: Bongkar Tuntas Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo
Home  /  Berita  /  Badminton

Bahaya, Akibat KPU Abaikan Putusan PTUN, 136 Anggota DPD Terpilih Terancam Tidak Sah

Bahaya, Akibat KPU Abaikan Putusan PTUN, 136 Anggota DPD Terpilih Terancam Tidak Sah
Wakil Ketua DPD RI, Darmayanti Lubis. (Istimewa)
Jum'at, 25 Januari 2019 16:34 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membangkang terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bisa membahayakan seluruh anggota DPD terpilih di pemilu 2019.

Jika KPU abai dengan Putusan PTUN, maka sebanyak 136 anggota terpilih dari 33 Provinsi bakal tidak sah.

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua DPD Darmayanti Lubis kepada wartawan, Jumat (25/1/2019) di Kompleks Parlemen Jakarta.

Menurut Darmayanti Lubis, dalam putusannya PTUN membatalkan PKPU tentang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD Tahun 2019 tertanggal 20 Sepetember 2018, dan memerintahkan KPU untuk mencabut Keputusannya itu.

Kemudian, PTUN memerintahkan KPU menerbitkan keputusan tentang Penetapan DCT anggota DPD yang mencantumkan nama Oesman Sapta Odang. Namun, KPU mengabaikan putusan PTUN.

"PTUN sudah membatalkan DCT anggota DPD, dan KPU belum memperbaikinya. Artinya, 136 anggota DPD yang terpilih hasil 2019 tidak sah karena DCT nya sudah dibatalkan PTUN," katanya.

Masih kata Darmayanti, kerja keras 800-an calon anggota DPD seluruh Indonesia akan sia-sia. Sebab, kalaupun terpilih, mereka tidak sah sebagai anggota DPD.

Parahnya lagi, hal ini bisa berdampak pada keberadaan lembaga DPD, dan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih 2019-2024.

"MPR merupakan unsur DPR dan DPD. Bila DPDnya tidak sah, siapapun Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih akan tertangganggu saat pelantikannya di MPR," jelasnya.

Bahkan, bila pelantikan Presiden dan Wakilnya terganggu, lanjut Darmayanti, Indonesia berpotensi terjadi kekosongan kepemimpinan nasional. "Dan ini ancaman serius bagi bangsa tercinta kita," cetusnya.

Nah, untuk mengantisipasinya, Darmayani akan menginstruksikan kepada Komite I DPD untuk segera memanggil KPU dan pakar hukum guna mencari solusi. Jangan sampai, sejumlah ancaman tersebut terjadi.

"Iya, kami akan panggil secepatnya," katanya.***

wwwwww