Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
9 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
9 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
9 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
21 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
5
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
20 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
6
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
3 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Home  /  Berita  /  Riau

Hingga Saat Ini Bupati Meranti Belum Serahkan Bukti Laporan Pencemaran Nama Baik di Dirkrimsus Polda Riau

Hingga Saat Ini Bupati Meranti Belum Serahkan Bukti Laporan Pencemaran Nama Baik di Dirkrimsus Polda Riau
Bupati Kepulauan Meranti, Irwan Nasir saat memberikan laporan ke Polda Riau
Jum'at, 25 Januari 2019 20:40 WIB
Penulis: Rizki Ganda Sitinjak
PEKANBARU - Bupati kepulauan Meranti yang telah melaporkan kasus pencemaran nama baik ternhadap dirinya ke Dirkrimsus Polda Riau hingga kini belum menyerahkan screenshot untuk penyelidikan. Penyidik belum bisa melangkah lebih jauh jika barang bukti bellum diserahkan.

''Kasusnya masih penyelidikan, namun, kendala kita, sampai saat ini, Bupati Meranti belum menyerahkan kopian screenshot akun yang menghinanya,'' kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan Jumat (25/1/2019).

Ia menyampaikan screenshot itu merupakan alat bukti valid agar penyidik dapat melangkah lebih jauh. ''Screenshot itu sangat penting, karena bukti valid atas pengaduan Bupati tersebut,'' ungkap Gidion.

Sementara itu, untuk saksi yang telah diperiksa hanya Bupati Kepulauan Meranti.

Terkait akun Facebook Yanti Susi itu, dipastikan adalah akun palsu tapi penyidik saat ini sedang melakukan pengembangan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Kepulauan Meranti Drs H Irwan MSi, resmi melaporkan akun facebook "Yanti Susi" yang dinilai telah menyebarkan berita finah dan hoax ke Sub Direktorat Reserse Kriminal Khusus Pokda Riau, pada Jumat (11/1/2019) pagi.

Laporan atas kasus pencemaran nama baik terhadap Bupati Kepulauan Meranti itu dilakukan langsung oleh Bupati Irwan didampingi kuasa hukumnya Bonny Nofriza SH MH, pada Jumat pagi sekira pukul 9.00 WIB ke Bagian Sub Direskrimsus Polda Riau untuk pendataan dan diproses oleh penyidik Kepolisian.

Dijelaskan Kuasa Hukum Bupati Kepulauan Meranti, Bonny Nofriza SH MH, pelaporan Akun Facebook "Yanti Susi" ke Sub Direktorat Reskrimsus Polda Riau karena karena Akun atas nama "Yanti Susi" dinilai telah menyebarkan berita fitnah dan hoax pada akun facebook milik terlapor tertanggal 9 Januari 2019 yang mengarah pada pencemaran nama baik.

Langkah ini diambil dikatakan Bonny Nofriza, untuk memberikan peringatan dan edukasi kepada pengguna jejaring sosial khususnya pemilik akun facebook atas nama "Yanti Susi" agar tidak sembarangan memosting berita ataupun informasi yang tidak sesuai fakta dan realita, apalagi diragukan kebenarannya.

Ditambah Bonny lagi, media sosial digunakan sebagai sarana penyebaran kebencian dan fitnah yang dapat membentuk opini negatif terhadap orang yang dituju yang dapat membuat keresahan baik bersifat pribadi maupun ditengah masyarakat.

"Kita ingin pelanggaran hukum ini segera diproses sesuai UU yang berlaku," ucap Bonny.

Selain itu pelaporan itu lanjut Bonny, adalah hak dari setiap warga negara dalam mendapatkan perlindungan hukum dan rasa keadilan apalagi hal ini berhubungan dengan kepala daerah yang menjadi panutan masyarakat.

"Kedepan kita mengimbau kepada segenap masyarakat untuk senantiasa bijak dalam menggunakan media sosial apalagi menjadi sarana penyebar kebencian dan fitnah kepada pribadi maupun menimbulkan keresahan dimasyarakat, karena hal ini dapat di pidana," jelas Bonny.

Seperti diketahui sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”).

Pencemaran nama baik atau penghinaan adalah perbuatan yang dapat dipidana jika dilakukan dengan cara menuduh seseorang telah melakukan perbuatan yang tertentu yang maksud tuduhan itu akan tersiar (diketahui orang banyak). Cara penyebaran penghinaan ini berdasarkan KUHP ada secara lisan dan tulisan.

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Sehingga, jika ada orang yang melakukan perbuatan sengaja menyebarkan info atau dokumen yang menghina seseorang, maka terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun, serta denda maksimal satu miliar rupiah. ***

Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/