Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
Pemerintahan
9 jam yang lalu
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
2
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
Olahraga
9 jam yang lalu
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
3
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
DKI Jakarta
9 jam yang lalu
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
4
Korea Utara Jumpa Jepang di Final Piala Asia Wanita U-17
Olahraga
10 jam yang lalu
Korea Utara Jumpa Jepang di Final Piala Asia Wanita U-17
5
Shin Tae-yong Panggil 22 Pemain untuk Laga Lawan Irak dan Filipina
Olahraga
10 jam yang lalu
Shin Tae-yong Panggil 22 Pemain untuk Laga Lawan Irak dan Filipina
6
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Olahraga
9 jam yang lalu
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Bamsoet Gundah, KPU Diminta Mikir lagi Soal Rencana Pajang Foto Caleg eks Koruptor

Bamsoet Gundah, KPU Diminta Mikir lagi Soal Rencana Pajang Foto Caleg eks Koruptor
Kamis, 31 Januari 2019 13:17 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru saja merilis 49 nama Calon Legislatif (Caleg) mantan terpidana kasus korupsi. Data ini dianggap penting diketahui publik, terutama untuk pertimbangan memilih calon wakilnya di parlemen.

Menanggapi itu, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengaku tak mempermasalahkan langlah KPU. Menurutnya, pembahasan mantan koruptor masuk daftar caleg tetap sudah dilakukan begitu lama. Keputusan akhirnya memang membolehkan mantan koruptor menjadi wakil rakyat.

"KPU sudah mempublikasikan dan menetapkan bahwa mantan napi korupsi itu tidak bisa atau sekurangnya namanya akan diumumkan. Itu sah-sah saja," ujar politikus Golkar yang akrab disapa Bamsoet itu di komplek DPR RI Senayan, Jakarta, Kamis (31/1). 

Ia mengatakan, jika ada yang merasa dirugikan oleh KPU, dia mempersilakan menempuh jalur hukum. Supaya segala permasalahan yang ada selesai dengan baik melalui jalur konstitusi.

"Ada peluang juga bagi para pihak yang dirugikan untuk melakukan langkah hukum jika dimungkinkan, tapi kami serahkan pada pihak-pihak yang dirugikan untuk mengkaji hukum," imbuhnya.

Di sisi lain, terkait ada wacana pemasangan foto caleg mantan koruptor di bilik suara, Bamsoet sepertinya Bamsoet sedikit gundah. Ia meminta KPU untuk mempertimbangkan urgensinya terlebih dahulu. Sehingga aturan yang dibuat bisa memberikan dampak positif bagi penyelenggaraan pemilu.

"Kalau ada wacana fotonya akan dipasang di bilik suara, kami persilakan KPU untuk pertimbangkan kembali urgensinya. Karena Dari berbagai literature dan medsos sesungguhnya para caleg itu kan sudah diketahui profilnya oleh masyarakat," pungkasnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:jawapos.com
Kategori:DKI Jakarta, Politik, Pemerintahan, Peristiwa, Umum, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/