Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mulyanto: Satgas Indonesia-Singapura Harus Bongkar Jaringan Korporasi Perusak Lingkungan
Nasional
18 jam yang lalu
Mulyanto: Satgas Indonesia-Singapura Harus Bongkar Jaringan Korporasi Perusak Lingkungan
2
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
Kemenpora
19 jam yang lalu
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
3
Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Bangsa yang Menang
Kemenpora
19 jam yang lalu
Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Bangsa yang Menang
4
Presiden Prabowo Serahkan Bonus Atlet Peraih Medali Asian Games dan Asian Para Games 2026
Kemenpora
19 jam yang lalu
Presiden Prabowo Serahkan Bonus Atlet Peraih Medali Asian Games dan Asian Para Games 2026
5
Subsidi Klub Futsal Masih Menunggak, Tirta Lunggana: Kami Sangat Kecewa
Sepakbola
17 jam yang lalu
Subsidi Klub Futsal Masih Menunggak, Tirta Lunggana: Kami Sangat Kecewa
6
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
Metropolitan
9 jam yang lalu
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
Home  /  Berita  /  Riau

Mantan Anggota DPRD Bengkalis Diperiksa KPK di Mako Brimob Soal Proyek Jalan

Mantan Anggota DPRD Bengkalis Diperiksa KPK di Mako Brimob Soal Proyek Jalan
Kamis, 31 Januari 2019 20:28 WIB
Penulis: Hermanto Ansam
PEKANBARU - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan anggota DPRD Bengkalis, Hidayat Tagor Nasution di Mako Brimob Polda Riau, Kamis (31/1/2019). Hidayat yang kini berstatus narapidana dalam kasus korupsi yang lain diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hobby Siregar.

Juru Bicara KPK RI Febri Diansyah mengatakan, Hidayat Tagor diperiksa terkait seputaran dugaan kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015.

"Saksi yang kita periksa inisial HTN merupakan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014," kata Febri.

Selama pemeriksaan berlangsung sepekan di Pekanbaru, Hidayat merupakan saksi kelima yang diperiksa penyidik KPK. Kesaksiannya dibutuhkan untuk penyidikan kasus yang memakan duit negara hingga Rp 400 miliar lebih itu.

"Pemeriksaan berlangsung sejak Senin hingga Kamis. HTN diperiksa untuk tersangka HS selaku Direktur Utama PT MRC," jelas Febri.

Hidayat saat ini berstatus sebagai narapidana yang divonis 9 tahun atas kasus korupsi dana bantuan sosial di Pemkab Bengkalis yang merugikan negara Rp31 miliar. Vonis itu dijatuhkan Mahkamah Agung dalam isi kasasi. Saat ini, dia ditahan di Lapas Klas II A, Pekanbaru.

Penyidik KPK juga telah memeriksa 4 saksi lainnya dari pihak swasta di Mako Brimob Polda Riau selama pekan ini. Mereka semua berasal dari pihak swasta.

Febri menyebutkan, pemeriksaan berfokus pada pengetahuan para saksi terkait proses pelaksanaan proyek yang bersumber pada APBD Bengkalis tahun 2013-2015 tersebut. (gs1)

Kategori:Beladiri, Riau
wwwwww