Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
9 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
9 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
9 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
21 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
5
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
21 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
6
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
3 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Home  /  Berita  /  Riau

Pelanggaran, APK Capres Jokowi-Maaruf Amin di Pelabuhan Tanjung Harapan Selatpanjang Ditertibkan

Pelanggaran, APK Capres Jokowi-Maaruf Amin di Pelabuhan Tanjung Harapan Selatpanjang Ditertibkan
Kamis, 31 Januari 2019 14:45 WIB
Penulis: Gunawan
SELATPANJANG - Alat Peraga Kampanye (APK) berupa Baleho Capres nomor urut 01, Jokowi-Maaruf Amin di Pelabuhan Tanjung Harapan Selatpanjang ditertibkan, Kamis (31/2019).

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti, Syamsurizal mengatakan bahwa pemasangan APK di Pelabuhan merupakan pelanggaran dan tidak dibolehkan.

Menurut Syamsurizal, saat ini pihak Bawaslu sudah menindaklanjuti pemasangan APK yang menyalah tersebut dan meminta Panwascam menelusurinya.

"Kita tahunya pun dari pihak PT Pelindo sebagai pengelola Pelabuhan," ujarnya.

Dijelaskan Syamsurizal, sesuai dengan pasal 34 ayat 2 PKPU Nomor 23 Tahun 2018 yang melarang pemasangan APK ditempat ibadah (termasuk halaman), rumah sakit atau layanan kesehatan, gedung milik pemerintah (termasuk halaman), dan lembaga pendidikan (gedung dan halaman sekolah).

"Sebelumnya kami sudah memberitahukan kepada seluruh timses untuk mengikuti aturan Pemilu, khususnya tentang pemasangan APK," ungkapnya. ***

Kategori:Politik, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/