Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
19 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
2
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
24 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
3
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
20 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
4
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
Sepakbola
19 jam yang lalu
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
5
Optimalisasi Kemampuan Multiposisi Rizky Ridho
Sepakbola
19 jam yang lalu
Optimalisasi Kemampuan Multiposisi Rizky Ridho
Home  /  Berita  /  Badminton

Buni Yani Bermubahalah, Dia Atau Penegak Hukum Masuk Neraka Abadi

Buni Yani Bermubahalah, Dia Atau Penegak Hukum Masuk Neraka Abadi
Jum'at, 01 Februari 2019 20:34 WIB
DEPOK - Buni Yani akhirnya menjalani eksekusi atas hukumannya yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Buni Yani sempat bermubahalah lagi.

"Saya hanya berserah diri pada Allah, saya sudah bermubahalah," ucap Buni Yani di depan kantor Kejari Depok yang beralamat di Jalan Boulevard Raya, Depok, Jumat (1/2/2019).

"Saya bilang kalau saya melakukan yang seperti dituduhkan mengedit video maka saya bilang biar saya neraka abadi, tapi kalau saya tidak melakukan, orang yang menuduh saya mulai dari pelapor, polisi, jaksa, hakim, semua masuk neraka," imbuh Buni Yani.

Dia kemudian dibawa masuk ke dalam mobil tahanan Kejari Depok. Buni Yani mengaku akan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas Gunung Sindur).

Buni Yani divonis bersalah melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dia dihukum 18 bulan penjara saat itu.

Perlawanan hukum Buni Yani berlanjut ke tingkat pengadilan tinggi tetapi kandas. Sampai kemudian jaksa dan Buni Yani sama-sama mengajukan kasasi. Namun MA menolak kasasi tersebut, baik untuk Buni Yani maupun jaksa.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:DETIK.COM
Kategori:Badminton, Olympic, Beladiri, Metropolitan, DKI Jakarta
wwwwww