Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
18 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
18 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
18 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
12 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
5
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
12 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
9 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Minta Dieksekusi ke Rutan Mako Brimob, Buni Yani : Biar Kaya Pak Ahok

Minta Dieksekusi ke Rutan Mako Brimob, Buni Yani : Biar Kaya Pak Ahok
Jum'at, 01 Februari 2019 20:28 WIB
JAKARTA - Buni Yani mengaku siap menghadapi eksekusi atas putusan kasasi dalam perkaranya. Dia meminta ditahan di Rutan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.

"Kalau nanti dieksekusi untuk masuk, akan minta juga ke rutan Mako Brimob biar sama dengan Pak Ahok (Basuki Tjahaja Purnama)," kata Buni Yani di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (1/2/2019).

Alasannya, kata Buni Yani, agar sama dengan tempat Ahok ditahan. Ahok ditahan di Rutan Mako Brimob atas kasus penodaan agama. Kasus penodaan Ahok disebut berkaitan dengan unggahan video yang diedit Buni Yani.

"Karena dari dulu kan katanya terkait dengan Pak Ahok. Ya, sudah kita minta sama dengan Ahok," ujarnya.

Buni Yani divonis bersalah melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dia dihukum 18 bulan penjara saat itu.

Perlawanan hukum Buni Yani berlanjut ke tingkat pengadilan tinggi tetapi kandas. Sampai kemudian jaksa dan Buni Yani sama-sama mengajukan kasasi. Namun MA menolak kasasi tersebut, baik untuk Buni Yani maupun jaksa.

Saat ini Buni Yani tengah menuju Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok setelah bertemu Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah di DPR. Dia mengaku siap dieksekusi.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:DETIK.COM
Kategori:GoNews Group, Umum, Peristiwa, Hukum, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/