Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
12 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
12 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
12 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
24 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
5
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
6 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
6
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
6 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Hidayat Nur Wahid Angkat Bicara Soal Proses Hukum Ketum PA 212

Hidayat Nur Wahid Angkat Bicara Soal Proses Hukum Ketum PA 212
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, saat memberikan sosialisasi 4 pilar. (Zul/GoNews.co)
Sabtu, 09 Februari 2019 13:00 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Politisi senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS), sekaligus Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, berharap penegak hukum bersikap adil dalam memproses Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212, Ustadz Slamet Maarif.

"Jangan tebang pilih. Kalau tebang pilih akan menghadirkan ketidakpercayaan publik dan keresahan publik di tahun politik ini," kata Hidayat seusai memberi sosialisasi 4 Pilar MPR RI di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu (09/02/2019).

Indikasi ketidakadilan penegakan hukum, nampak jelas bagi Hidayat. Ia mengatakan, "Inikan sangat mencolok, kalau kelompok-kelompok yang tidak mendukung Pak Jokowi kemudian cepat sekali dilakukan proses hukum. Tapi seperti Pak Fadli Zon, lebih dari 8 kali melaporkan, tidak ada tindakan hukumnya,".

Menurut Hidayat, penting bagi penegak hukum seperti Kehakiman dan Kejaksaan untuk menunjukkan proses hukum yang transparan dan berkeadilan agar setiap keputusan hukum memiliki legitimasi yang kuat.

Kalau tidak adil tidak akan punya legitimasi yang kuat," ujarnya.

Seperti diketahui, Ketua PA 212, Slamet Maarif tengah menjalani proses hukum di Mapolresta Surakarta, Jawa Tengah. Slamet diduga melanggar Pasal 492 dan 521 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang melakukan kampanye yang dilarang bagi peserta pemilu dan tim kampanye.

Dugaan pelanggaran dilakukan saat dia menjadi pembicara dalam acara tablig akbar PA 212 Solo Raya pada 13 Januari 2019 lalu. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/