Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
18 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
19 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
18 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
12 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
5
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
13 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
10 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Hinsatopa Simatupang Dituntut 3 Tahun Penjara karena Palsukan SKGR di Jalan Pramuka Rumbai Pesisir

Hinsatopa Simatupang Dituntut 3 Tahun Penjara karena Palsukan SKGR di Jalan Pramuka Rumbai Pesisir
Suasana Persidangan Hinsatopa Di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa(19/2/2019)
Selasa, 19 Februari 2019 20:43 WIB
Penulis: Rizki Ganda Sitinjak
PEKANBARU - Setelah berkali-kali ditunda, sidang mantan Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Riau, Hinsatopa Simatupang memasuki tuntutan. Ia dituntut hukuman 3 tahun penjara karena menurut JPU terbukti memalsukan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) lahan di Jalan Pramuka Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru.

Pada tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Erik, Hinsatopa melanggar Pasal 263 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, secara bersama-sama turut membuat surat palsu.

"Menuntut terdakwa Hinsatopa Simatupang dengan pidana penjara selama 3 tahun," sebut Erik di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Riska Widiana pada Selasa (19/2/2019).

Hinsatopa menyatakan akan melakukan pembelaan atau pledoi pada sidang pembacaan pledoi yang diagendakan pada Kamis (21/2/2019).

Penasehat Hukum Hinsatopa, Alhendri Tanjung mengaku kecewa dengan tuntutan JPU karena dari fakta-fakta persidangan tidak ada saksi-saksi yang menyebutkan keterlibatan terdakwa dalam pemalsuan SKGR itu.

"Tuntutan jaksa ini sangat tidak masuk akal dan sangat tinggi. Kita sangat kecewa dengan tuntutan jaksa dan kita akan menyampaikan pledoi pada sidang Kamis nanti," jelas Alhendri.

Diketahui Hinsatopa didakwa ikut serta melakukan pemalsuan SKGR secara bersama-sama dengan tiga mantan lurah, yakni Gusril, Fadliansyah dan Budi Marjohan, pengacara Agusman Indris dan Poniman. Keempat rekan Hinsatopa ini telah divonis oleh PN Pekanbaru.

Yang mana pada tahun 2012 lalu Hinsatopa diduga terlibat dalam terbitnya SKGR Nomor 22/PEM/LS/II/2012 tanggal 14 Februari 2012 yang diketahui oleh Lurah Lembah Sari dan Camat Rumbai Pesisir dengan Nomor Register 595.3/KRP-PEM/115 tanggal 14 Februari 2012.

Penerbitan SKGR di tanah milik Boy Desvinal seluas 6.987,5 meter persegi di Jalan Pramuka RT 04 RW 04, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir itu telah berdiri pondok kayu yang ditempati orang lain. Tidak terima, Boy Desvinal melaporkan hal itu ke Polresta Pekanbaru.

Berdasarkan fakta yang ditemukan oleh penyidik, SKGR dengan nomor registrasi tersebut diketahui pihak pertama adalah Idris M dan pihak kedua Lamsana Sirait yang dikeluarkan Kelurahan Lembah Sari ternyata tidak sesuai prosedur. Pasalnya, letak tanah yang ada di SKGR tersebut ternyata berada di Kelurahan Lembah Damai, bukan di Kelurahan Lembah Sari.

Diduga tanda tangan dari sempadan yang ada di surat sempadan tanah yang satu kesatuan dengan surat SKGR tersebut atas nama Ismail diduga palsu. Hal itu sesuai pemeriksaan dokumen ke Labfor Mabes Polri pada tanggal 29 Maret 2017 dengan hasil menunjukkan bahwa tanda tangan Ismail ternyata non identik. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/