Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
9 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
2
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
9 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
3
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
9 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
4
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
9 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
5
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
7 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
6
Dapak Izin SC Heerenveen, Nathan Siap Bela Timnas U 23 Indonesia Hadapi Korsel
Olahraga
10 jam yang lalu
Dapak Izin SC Heerenveen, Nathan Siap Bela Timnas U 23 Indonesia Hadapi Korsel
Home  /  Berita  /  GoNews Group

BPN Akui 3 Ibu Kampanye Hitam ke Jokowi Relawan Prabowo, Tapi Bergerak di Luar SOP

BPN Akui 3 Ibu Kampanye Hitam ke Jokowi Relawan Prabowo, Tapi Bergerak di Luar SOP
Selasa, 26 Februari 2019 14:42 WIB
JAKARTA - Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga mengakui ibu-ibu yang menyebar isu tak ada azan jika Joko Widodo menang di Pilpres 2019 tergabung dalam relawan Partai Emak-emak Pendukung Prabowo-Sandiaga (Pepes).

Namun, kubu Prabowo menegaskan kampanye hitam yang dilakukan ibu-ibu itu bukan cara-cara dari BPN.

"Ya (mereka relawan Pepes). Relawan Pepes terdaftar di BPN Prabowo-Sandiaga. Tapi cara kampanye emak-emak ini di luar dari cara-cara dan SOP kampanye dari BPN Prabowo-Sandiaga," kata Juru Bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade saat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (26/2).

Ketiga ibu-ibu itu kini ditetapkan tersangka atas dugaan kasus kampanye hitam kepada Jokowi. Andre menyebut pihaknya akan mengirimkan tim pengacara untuk memberikan pendampingan hukum.

Selain itu, tim tersebut juga akan menanyakan kronologis dan penyebab ketiga ibu-ibu itu menyebarkan kampanye hitam menyerang Jokowi.

"Pertama bantuan hukum dan mengecek apa sih yang terjadi seperti apa. Karena kan kampanye kita tidak seperti itu," ujar Andre.

Belum Ada Sanksi

Meski demikian, lanjut Andre, BPN Prabowo-Sandiaga belum berniat menjatuhkan sanksi atau tindakan tegas kepada ketiga relawannya itu. Alasannya, ibu-ibu itu sejauh ini cukup militan mensosialisasikan program-program paslon 02.

Menurut dia, ibu-ibu itu sering berkampanye door to door menyuarakan program Prabowo-Sandiaga soal ekonomi, lapangan pekerjaan dan sembako murah ke masyarakat.

Enggak rencana ngasih sanksi, mereka militan. Masa gara-gara ada 3 orang yang bekerja di luar SOP dan tidak sesuai prosedur kampanye diberikan sanksi, enggak etis juga," tandas dia.

Senada dengan Andre, Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Prabowo-Sandiaga, Fadli Zon membantah pihaknya di balik munculnya kasus ketiga ibu-ibu itu. Dia menegaskan BPN Prabowo tidak pernah memberikan perintah apapun pada tiga orang itu.

"Tidak ada (menyuruh tiga ibu-ibu), tidak pernah ada. Dan itu juga belum tentu dikategorikan kampanye hitam. Harus diperiksa dulu dong. Harus ada praduga tidak bersalah dan itu kan masih dalam pendapat pribadi mereka," ucapnya.

Dia menilai kasus memiliki unsur fitnah pada Prabowo-Sandi. Karena, BPN tidak pernah memerintahkan apapun pada tiga ibu-ibu tersebut.

"Mana ada justru sebaliknya yang melakukan fitnah Pak Prabowo banyak sekali dan sampai sekarang enggak ada yang diusut-usut," ucapnya.

Saat ini, ketiga ibu-ibu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kampanye hitam. Ketiga tersangka dikembalikan ke Karawang untuk dilakukan penyidikan.

Ketiga tersangka kampanye hitam tersebut berinisial ES (49), IP (45), dan CW (44). Mereka berasal dari Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

"Tepatnya sejak tanggal 25 Februari 2019 kemarin kita menetapkan ketiganya sebagai tersangka dan statusnya naik dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko ditemui di Mapolda Jabar, Selasa (26/2).

Truno menjelaskan, awalnya kasus tersebut muncul ke permukaan karena adanya video dengan konten yang diduga bermuatan kampanye hitam dari akun media sosial twitter @citrawida5. Hal tersebut kemudian dinilai jadi titik awal masalah.

Adapun para tersangka terjerat perbuatan melawan UU ITE Pasal 28 ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan juga Pasal 14 ayat 2 UU KUHP terkait penyebaran berita bohong dengan ancaman 3 tahun bui. Namun untuk proses tindak selanjutnya ini, akan diproses di Polres Karawang serta dibantu Polda Jabar.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Merdeka.com
Kategori:GoNews Group, Umum, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/