Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
15 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
16 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
15 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
9 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
5
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
10 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
7 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Home  /  Berita  /  GoNews Group
Polemik e-KTP WNA

DPR Minta KPU Verifikasi Data WNA di Imigrasi

DPR Minta KPU Verifikasi Data WNA di Imigrasi
Kamis, 28 Februari 2019 16:47 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Firman Soebagyo meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera melakukan verifikasi data warga negara asing (WNA) di Imigrasi guna menjawab keresahan publik soal eKTP WNA.

e-KTP WNA, dikhawatirkan sebagaian publik dapat menjadi celah kecurangan Pemilu 2019 yang akan dihelat April mendatang.

"Imigrasi tentunya sebagai instansi (yang bertanggungjawab, red) terhadap orang asing baik turis, pekerja maupun orang asing yang tinggal dan sudah menikah dengan warga negara Indonesia, datanya semua ada di Imigrasi," kata Firman dalam diskusi bertajuk "Polemik e-KTP WNA, Perlukah Perppu?" di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/02/2019).

"Datanya harus diverifikasi bersama Kemendagri dan KPU," tukas Firman.

Dengan begitu, kata Firman, akan menjadi jelas dan menjawab kehawatiran publik bahwa yang mempunyai hak untuk mencoblos adalah WNI bukan WNA.

"Jangan sampai ada isu tentang politisasi , isu ini akan dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu terutama incumbent bahwa ini untuk mempertahankan agar pemilu presiden ini dimenangkan oleh calon tertentu. Saya yakin se-yakin-yakinnya bahwa tidak ada tujuan itu," jelas Firman.

Firman yang juga mantan Ketua Umum Perusahaan Pengurusan Izin Kerja Tenaga Asing era 90-an itu, mengungkapkan pemberian identitas kepada WNA sedianya memang perintah UU.

"Bahwa warga negara Indonesia dan warga negara asing itu diberikan legalitas dalam bentuk e-ktp," kata Firman mengutip pasal 63 UU Kependudukan.

Terkait ugensi Perppu soal eKTP WNA, menurut Firman hal itu tidak perlu dilakukan, "Sebab Pemilu sudah tinggal 49 hari lagi,". ***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/