Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
18 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
2
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
Umum
18 jam yang lalu
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
3
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Umum
17 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
4
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
4 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
5
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
3 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
6
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Olahraga
2 jam yang lalu
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kunjungan ke Gorontalo Diduga Kampanye, PB HMI Akan Laporkan Jokowi ke Bawaslu

Kunjungan ke Gorontalo Diduga Kampanye, PB HMI Akan Laporkan Jokowi ke Bawaslu
Sabtu, 02 Maret 2019 21:43 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB-HMI) melalaui Badan Kordinasi Nasional Lemnaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI PB HMI) akan melaporkan kandidiat calon presiden 01, Joko Widodo (Jokowi) ke Badan Pengawas Pemili (Bawaslu).

Hal ini terkait kunjungan Jokowi sebagai presiden ke Provinsi Gorontalo dan Kota Kendari, Sulawesi Tenggara pada tanggal 1 - 2 Maret 2019 lulu sebagaimana yang beredar diberbagai pemberitaan di masyarakat.

Sementara berdasarkan surat Menteri Sekertaris Negara (Mensesneg) Nomor B-268 /M.Sesneg/AN.00.03/02/2019 tentang pemberitahuan cuti kampanye Presiden.

Sehubungan dengan itu, Badan Kordinasi Nasional Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI PB HMI) menyatakan sikap sebagai berikut:

Pertama, berdasarkan surat Menteri Sekertaris Negara (Mensesneg) Nomor B-268 /M.Sesneg/AN.00.03/02/2019 tentang pemberitahuan cuti kampanye Presiden. Diduga kunjungan Ir. Joko Widodo pada tanggal 1 dan 2 Maret 2019 bukan merupakan kunjungan kerja sebagai Presiden Republik Indonesia sebagaimana dalam peemberitaan media massa melainkan dalam kunjungan kampanye untuk mensosialiasikan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Ir. Joko Widodo-KH. Ma’ruf Amin.

Kedua, berdasarkan undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu sebagaimana terdapat dalam pasal 281 ayat (1) Kampanye pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil walikota kota harus memenuhi ketentuan : a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatanya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. Menjalani Cuti Diluar tanggungan negara.

Ketiga, Mendesak Bawaslu RI untuk bertindak cepat guna memproses adanya dugaan tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Bapak Ir.Joko Widodo dalam kapasitas sebagai Presiden RI dan pihak-pihak yang ikut terlibat.

Keempt, Mendesak Ir.Joko Widodo untuk memberikan klarifikasi kepada publik perihal polemik kunjungan ke Propinsi Goronatalo dan Kota Kendari Propinsi Sulawesi Tenggara yang diduga mengatasnamakan kunjungan kerja sebagai Presiden RI sebagaimana dalam pemberitaan diberbagai media massa.

Kelima, dalam rangka komitmen untuk mewujudkan penyelenggaran pemilu yang demokratis dan kredibel, serta demi menjaga netralitas penyelenggara pemilu, kami meminta agar permasalahan ini dapat segera ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

Sementara itu, Wakil Direktur Bakornas LKBHMI PB HMI, Rizki Juli Andika menegaskan bahwa dalam proses ini tidak ada interpensi pihak manapun dan tidak ada kepentingan politik praktis dengan pihak manapun.

"Ini melainkan gerakan moral turut serta berada ditengah masyarakat mengawal pemilu 2019 berjalan dengan baik dan tertib sesuai dengan aturan yang berlaku. Hari senin tanggal 4 maret 2019 kami akan be bawaslu ri membawa berkas dan bukti untuk melaporkan pelanggaran ini," pungkasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/