Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
23 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
23 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
23 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
22 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
5
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
23 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
6
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
22 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Biadab! Empat Pemuda Rudapaksa Bergiliran Remaja Putri 15 Tahun Lalu Merampok Korban

Biadab! Empat Pemuda Rudapaksa Bergiliran Remaja Putri 15 Tahun Lalu Merampok Korban
Kamis, 21 Maret 2019 20:39 WIB
KISARAN - Sungguh keji perbuatan yang dilakukan empat orang pemuda terhadap seorang remaja putri berinisial YN (15).

Keempat sekawanan yaitu Rudi (DPO), Edi Syahputra, Ali Ihsan dan Ramadani tega merudapaksa korban secara bergiliran di kawasan Simpang Janda, Dusun IV, Desa Pasar Lembu, Kecamatan Air Joman, Asahan pada Senin (11/3/2019) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kapolres Asahan, AKBP Faisal F Napitupulu menjelaskan, peristiwa nahas bagi YN berawal ketika korban bersama teman dekatnya datang ke kawasan Simpang Janda sekitar pukul 18.00 WIB.

Melihat keempat pelaku, korban pun berpindah lokasi ke kawasan Simpang Gadis. "Jadi tersangka Rudi (DPO) mendatangi korban dan temannya. Mengaku sebagai preman stempat, tersangka Rudi lalu mengusir teman YN," kata Faisal di Mapolres Asahan, Jalan Lintas Sumatera, Rabu (20/3/2019).

Lebih lanjut Faisal menyebutkan, agar korban tidak ikut pergi, maka tersangka Edi Syahputra memegangi tangan YN. Selanjutnya tersangka Rudi menggendong korban yang kemudian menaikkan ke atas sepeda motor dan membawa YN ke lokasi awal. "Begitu sampai di lokasi sepi, maka keempat pelaku merudapaksa YN secara bergantian. Karena sudah tidak berdaya, para tersangka pun merampas cincin dan telepon seluler milik korban," ungkap Faisal.

Setelah puas melakukan perbuatannya para tersangka mengantarkan korban ke rumah orang tuanya dan langsung melarikan diri. Korban pun mengadukan perbuatan para tersangka kepada kedua orang tuanya.

Mendengar perlakukan keji yang diterima anaknya, lantas sang ayah langsung membuat laporan ke Polres Asahan. "Satu per satu tersangka berhasil kami tangkap. Sedangkan tersangka Rudi yang merupakan otak kejahatan terhadap YN, masih dalam pengejaran. Apalagi harta benda korban, cincin dan handphone ada ditangan Rudi," ujarnya

Atas perbuatan para tersangka, maka petugas mengenakan masing-masing pelaku dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D tentang Undang-undang Perlindungan Anak. Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) subsidair Pasal 363 ayat (1) tentang pencurian dengan kekerasan.

"Para tersangka terancam dikenakan hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas mantan Kapolres Nisel tersebut.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:TribunMedan
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Sumatera Utara
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/