Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
13 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
13 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
13 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
12 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
5
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
12 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
6
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
13 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Sekjen DPR Jelaskan Soal Aturan Etik Anggota Dewan ke KPK

Sekjen DPR Jelaskan Soal Aturan Etik Anggota Dewan ke KPK
Kamis, 21 Maret 2019 18:35 WIB
JAKARTA - Sekjen DPR Indra Iskandar diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap ke anggota DPR F-PAN Sukiman. Dia mengaku menjelaskan soal etika anggota dewan hingga risalah rapat yang telah disita KPK.

"Pertanyaan penyidik KPK lebih kepada pertanyaan normatif tentang etik peraturan dewan tentang kode etik dewan nomor 1 tahun 2015, di situ mengatur semua tentang perilaku anggota dewan," kata Indra di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (21/3/2019).

Selain itu, Indra mengaku ditanya soal posisi Sukiman di DPR. Penyidik KPK disebutnya juga mengonfirmasi sejumlah dokumen yang telah disita terkait kasus ini.

"Penyidik mengonfirmasi beberapa dokumen yang beberapa waktu lalu sudah disita penyidik KPK. Antara lain, risalah-risalah rapat di Komisi XI dan di Badan Anggaran antara periode 2016-2017," ucap Indra.

Indra kemudian menjelaskan saat ini Sukiman masih aktif sebagai anggota DPR. Hak-hak Sukiman, seperti gaji dan fasilitas lainnya masih diterima Sukiman.

"Basis kami di Kesetjenan adalah Keputusan Presiden. Jadi sejauh belum ada keputusan presiden menyangkut pemberhentian, hak-hak sebagai anggota dewan tetap diberikan," jelasnya.

Sukiman sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp 2,65 miliar dan USD 22 ribu. Duit itu diduga diberikan agar Sukiman membantu memuluskan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf), Papua Barat.

Selain Sukiman, KPK juga menetapkan Plt Kadis PU Pegaf Natan Pasomba sebagai tersangka. Natan diduga menyiapkan uang Rp 4,41 miliar, yang terdiri dari uang tunai sejumlah Rp 3,96 miliar dan USD 33.500 yang diduga merupakan commitment fee sebesar 9 persen dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Pegunungan Arfak.

Namun yang diduga diterima Sukiman, menurut KPK, berjumlah Rp 2,65 miliar. Suap itu diduga diterima Sukiman antara Juli 2017 dan April 2018 dengan beberapa pihak sebagai perantara.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Detik.com
Kategori:GoNews Group, Umum, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/