Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
8 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
10 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
3 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
5
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
3 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
8 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Tak Lapor Dana Kampanye, PSI Kehilangan Kursi DPRD Bangka Barat dan PKPI di Serdang Bedagai

Tak Lapor Dana Kampanye, PSI Kehilangan Kursi DPRD Bangka Barat dan PKPI di Serdang Bedagai
Kamis, 21 Maret 2019 20:51 WIB
JAKARTA  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pembatalan kepesertaan partai politik dalam pemilihan umum dan legislatif di beberapa provinsi, kota dan kabupaten. Pembatalan ini karena partai politik di tingkat provinsi maupun kabupaten, kota tidak menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) hingga tanggal 10 Maret 2019.

"Kita baru saja melakukan rapat pleno, berdasarkan Pasal 338 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 tahun 2017, parpol peserta pemilu akan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan apabila tidak menyerahkan LADK sampai waktu yang ditentukan,” kata Ketua KPU Arief Budiman di gedung KPU RI, Jakarta, Kamis 21 Maret 2019.

Selanjutnya Komisioner KPU Hasyim Asyari menjelaskan dari 16 partai nasional, lima partai yang menyerahkan LADK lengkap dari tingkat provinsi hingga kabupaten kota. Partai tersebut Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, Hanura.

"Dan 11 parpol tidak menyerahkan LADK tingkat provinsi dan beberapa kabupaten kota hingga waktu yang ditentukan," ujarnya.

Dari 11 parpol yang tidak menyerahkan LADK dibagi ke dalam tiga kategori. Kategori pertama parpol memiliki kepengurusan dari tingkat provinsi hingga kabupaten kota dan mengajukan calon anggota DPRD tapi tidak menyerahkan LADK hingga 10 Maret.

Kategori kedua parpol memiliki kepengurusan tingkat provinsi hingga kabupaten kota tapi tidak mengajukan caleg DPRD dan tidak menyampaikan LADK hingga 10 Maret.

Kategori ketiga parpol yang tidak memiliki kepengurusan di tingkat provinsi hingga kabupaten kota dan tidak menyampaikan LADK hingga 10 Maret.

"Kategori ini Partai Garuda tidak ada kepengurusan di Kalimantan Utara," ujarnya.

Dari data KPU, untuk kategori pertama adalah PSI di dua daerah Kabupaten Bangka Barat dan Mahakam Ulu. Partai Berkarya di Kabupaten Lampung Tengah dan Kubu Raya. Dan PKPI di Kabupaten Serdang Bedagai.

"Bila nanti dicoblos saat pemilu tetap sah tapi suaranya tidak bernilai," katanya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Viva.co.id
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/