Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
Olahraga
14 jam yang lalu
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
2
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
6 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
3
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
5 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
4
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
2 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
5
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
2 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
6
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
2 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
Home  /  Berita  /  GoNews Group

MUI: Fatwa Bernada Haram Golput Sudah Ada Sejak 2009

MUI: Fatwa Bernada Haram Golput Sudah Ada Sejak 2009
Senin, 01 April 2019 15:44 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Ketua Umum MUI bidang Fatwa, Prof Dr. Huzaimah T. Yanggo menegaskan, bahwa fatwa yang bernada haram hukumnya untuk Golput atau tidak menentukan pilihan sudah ada sejak 2009.

"Ini tidak ada kaitannya dengan pencalonan Kiai Ma'ruf Amien karena fatwa ini sudah ada sejak tahun 2009 ketika pertemuan ulama di Pandang Panjang," ujarnya saat diskusi empat pilar dengan tema 'Efektifitas Fatwa Haram Golput Tingkatkan Partisipasi Pemilih? di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (1/4).

Selain itu, Huzaimah menegaskan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan haram hukumnya untuk golput.

"Yang ada pada point lima dalam fatwa 2009 itu siapa yang tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi syarat sebagai pemimpin maka haram hukumnya tidak memilih pemimpin tersebut," jelasnya.

Karena sebagai umat Islam, Huzaimah menyebutkan, wajib hukumnya untuk memilih pemimpin. "Karena berkaitan dengan kemaslahatan umat," jelasnya.

Untuk syarat sendiri, kata Huzaimah, pemimpin itu harus memiliki sifat-sifat Sidiq atau terpercaya, Amanah, Tabligh atau menerima aspirasi.

"Fathanah atau memiliki kemampuan untuk memimpin," tuturnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/