Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
18 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
18 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
18 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
12 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
5
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
12 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
9 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Bawaslu Dharmasraya Selidiki 4 Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Dharmasraya Selidiki 4 Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu
Komisioner Bawaslu Dharmasraya Divisi Hukum, Penindakan, Pelanggaran dan Sengketa, Alde Rado MA.
Jum'at, 19 April 2019 11:59 WIB
Penulis: Eko Pangestu
DHARMASRAYA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) melakukan penyelidikan atas 4 kasus dugaan pelanggaran Pemilu terkait money politik.

Komisioner Bawaslu Dharmasraya Divisi Hukum, Penindakan, Pelanggaran dan Sengketa, Alde Rado MA kepada awak media, Jumat (19/04/2019) di kantor Bawaslu Dharmasraya mengatakan, kasus dugaan pelanggaran tentang money politik itu terjadi selama hari tenang Pemilu.

Empat kasus dugaan pelanggaran itu, katanya, laporannya dari Kecamatan Koto Salak dua kasus. Kemudian satu kasus pelanggaran juga sudah masuk ke Panwaslu Kecamatan Timpeh.

Kemudian di Kecamatan Koto Besar ada dugaan tidak pidana Pemilu, terkait Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 532.

Pasal tersebut berbunyi: "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah)”.

Kemudian pada pasal 533, “Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah)”.

Terkait 4 kasus dugaan pelanggaran itu, kata Alde Rado, pihaknya terus melakukan penyilidikan dan pemeriksaan. "Kita berharap dan mengibau kepada masyarakat agar Pemilu ini kita jaga bersama. Bawaslu bersama rakyat akan menegakan keadilan dalam pelaksaan Pemilu ini," ucap Alde Rado. (ep)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/