Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
9 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
9 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
9 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
21 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
5
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
21 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
6
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
3 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Home  /  Berita  /  GoNews Group
Kasus Dana Hibah KONI Pusat

Waduh ... Hamidy Buka Siapa Mr X dan Mr Y

Waduh ... Hamidy Buka Siapa Mr X dan Mr Y
Jum'at, 26 April 2019 18:25 WIB
Penulis: Azhari Nasution

JAKARTA  - Ada yang menarik dalam sidang kasus korupsi dana hibah dari Kemenpora kepada KONI Pusat yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2019).

Terdakwa Sekjen KONI Pusat, Ending Fuad Hamidy membuka siapa yang disebut Mr X dan Mr Y dalam setiap pembicaraan dirinya dengan Wakil Bendahara KONI Pusat, Lina Nurhasanah melalui telepon selular.

"Mr X itu sebutan Menpora, Miftahul Ulum dan Arif Susanto. Sedangkan Mr Y adalah pejabat Kemenpora," kata Hamidy saat menanggapi keterangan saksi-saksi.

Keterangan ini disampaikan Hamidy sehubungan dengan adanya pertanyaan Jaksa tentang inisial Mr X dan Mr Y yang dijawab Lina tidak mengetahui inisial tersebut.
Yang lebih mengejutkan lagi, Ending Fuad Hamidy menyebut Asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum pernah memerintahkan buat daftar nama penerima uang. Daftar nama itu terkait proses pencairan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora.

"Tadi apa yang disampaikan di dokumen 23 daftar nama itu atas perintah Ulum, ditulis di kertas tisu. Kemudian, saya minta ketik ulang oleh Pak Suradi staf saya," kata Ending.

Pada sidang ini, Jaksa menghadirkan Miftahul Ulum, Kepala Bagian Keuangan KONI Eny Purnawati, sopir Ending Fuad Atam, Wakil Bendahara Umum KONI Lina Nurhasanah, Kabiro Hukum Kemenpora Yusuf Suparman, Protokol Menpora Arif Susanto dan staf KONI Nur Sahid.

Menurut Ending, dirinya pernah mengajukan proposal dana bantuan hibah, namun tidak diproses pencairan oleh Kemenpora. Hingga akhirnya, dirinya melaporkan kepada Ulum.
Ending juga mengatakan saat itu pernah menemui pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemenpora untuk mengetahui alasan tidak dicairkan proposal dana hibah itu. Menurut Hamidy, dirinya harus menghadap Ulum agar bisa dicairkan proposal dana hibah itu.

Ulum yang menjadi saksi pada sidang sidang itu membantah melalukan hal tersebut.

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/