Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
3
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
21 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
16 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
6
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
16 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pemprov Sumbar Sudah Pecat 9 PNS yang Terlibat Korupsi

Pemprov Sumbar Sudah Pecat 9 PNS yang Terlibat Korupsi
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar, Yulitar.
Rabu, 08 Mei 2019 17:05 WIB
PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sudah memecat dengan tidak hormat sembilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat korupsi. Mereka diberhentikan terhitung 27 Desember 2018.

“Kita mengikuti intruksi dari pusat, semua ASN yang terlibat korupsi yang sudah memiliki keputusan hukum tetap harus dipecat,”sebut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar, Yulitar, Rabu (8/5/2019) seperti dikutip dari TopSatu.com.

Dikatakannya, pemecatan tidak hormat itu memang diawali dari Mendagri juga diketahui sudah menandatangani surat keputusan bersama (SKB) tentang pemecatan PNS koruptor. Paling lambat semua pegawai koruptor sudah dipecat pada 30 Desember 2018.

Kemudian surat itu diperpanjang menjadi Februari 2019, dan terakhir kembali diperpanjang pada April 2019.

Belakangan Mahkamah Konstitusi (MK) memperkuat surat keputusan bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN RB, dan Kepala BKN tentang percepatan pemecatan PNS yang telah terbukti korupsi.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun meminta para kepala daerah segera melaksanakan SKB itu. ***

Editor:arie rh
Kategori:GoNews Group, Hukum, Pemerintahan, Sumatera Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/