Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
21 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
23 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
19 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
19 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
19 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
20 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Diduga Jual Narkoba, Sepasang Suami Istri Ditangkap Polres Dharmasraya

Diduga Jual Narkoba, Sepasang Suami Istri Ditangkap Polres Dharmasraya
Suami istri tersangka narkoba dan barang bukti.
Kamis, 09 Mei 2019 21:37 WIB
Penulis: Eko Pangestu
DHARMASRAYA - Sepasang suami istri ditangkap Satresnarkoba Polres Dharmasraya karena diduga memiliki, menyimpan dan mengedarkan narkotika golongan satu jenis sabu di rumahnya, di Jorong Sungai Kemuning, Kenagarian Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar).

Kapolres Dharmasraya AKBP Imran Amir SIK MH melalui Kasatres Narkoba Iptu Rajulan Harahap SH, Kamis (9/5/2019) mengatakan, penangkapan pasangan suami istri, berinisial MFL (23 tahun) dan RNSI (25 tahun) berkat adanya informasi dari warga.

"Keduanya kami tangkap di rumahnya di Jorong Sungai Kemuning, Kenagarian Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, Dharmasraya," kata Iptu Rajulan Harahap SH.

Dalam penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan barang bukti, satu buah plastik klip sedang warna bening yang berisikan 7 plastik klip warna bening yang di dalamnya terdapat kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu.

Kemudian, satu buah plastik klip sedang warna bening yang berisikan 5 plastik klip warna bening yang juga berisikan kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu.

Selain itu juga satu buah plastik klip sedang warna bening yang berisikan 4 plastik klip warna bening berisikan kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu. Kemudian satu buah timbangan digital made in China warna hitam dan uang Rp400.000, satu buah sendok yang terbuat dari pipet plastik warna bening dan satu unit handphone Android merek Iphone 6s warna rose gold, serta satu unit handphone merk Nokia warna hitam.

Usai penggeledahan, kedua tersangka lalu dibawa ke RSUD Dharmasraya di Pulau Punjung untuk dilakukan tes urine dan hasilnya positif mengandung Metamvetamin (sabu).

"Kemudian barang bukti diamankan dan pelaku ditahan di sel tahanan Polres Dharmasraya untuk dilakukan penyidikan dari mana barang haram tersebut didapatkan. Kedua tersangka diijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 112, 114 dan 127 dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara," ucap Kasatres Narkoba Iptu Rajulan Harahap. (ep)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/