Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
Olahraga
24 jam yang lalu
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
2
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
Umum
24 jam yang lalu
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
3
Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi
Hukum
23 jam yang lalu
Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Tarawih Usai, Polisi Minta Massa yang Demo di Depan Bawaslu Bubar

Tarawih Usai, Polisi Minta Massa yang Demo di Depan Bawaslu Bubar
Peserta Aksi solat tarawih di depan KPU dan Bawaslu. (Istimewa)
Selasa, 21 Mei 2019 21:04 WIB
JAKARTA - Massa yang demo di depan Bawaslu sudah selesai menjalankan salat tarawih. Setelah itu polisi mengimbau massa untuk segera membubarkan diri kembali ke rumah masing-masing.

Dilansir GoNews.co dari detikcom, massa di depan Bawaslu selesai salat tarawih sekitar pukul 20.10 WIB. Polisi kemudian mengingatkan massa untuk menyudahi aksinya.

"Saya ingatkan kepada teman-teman sampai salat tarawih selesai, jadi tidak ada yang mengacungkan bendera dan bambu. Karena kita dari pagi sama-sama. Silakan selesai salat tarawih membubarkan diri," kata Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Harry Kurniawan, di lokasi, Jl MH Thamrin, Jakpus, Selasa (21/5/2019).

Harry menyampaikan imbauan lewat pengeras suara. Dia berdiri di atas mobil komando. Dia menyampaikan imbauan secara berulang-ulang.

Dalam kesempatan yang sama, petugas kepolisian pun mengenakan pakaian pengamanan lengkap dan berbaris membuat barikade.

Sementara itu, sejumlah massa juga berdiri dan mendekatkan diri ke barikade petugas. Ada massa lain yang menyanyikan yel-yel. Terpantau juga ada massa yang mengikuti imbauan polisi untuk mundur.

Sebelumnya polisi menyatakan memberi toleransi kepada massa untuk demo hingga salat tarawih selesai. Semestinya penyampaian pendapat di ruang terbuka hanya dibolehkan hingga pukul 18.00 WIB.

Hal ini berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Untuk Aksi 22 Mei besok, aparat memberi kelonggaran untuk massa menyampaikan aspirasi.

"Batasan akhir toleransi yang bisa diberikan pada masa itu salat tarawih. Usai salat tarawih," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:detik.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77