Diduga Edarkan Sabu, Seorang Pria Ditangkap di Sungai Dareah Dharmasraya
Penulis: Eko Pangestu
Penangkapan yang dipimpin langsung Kasatres Narkoba Polres Dharmasraya Iptu Rajulan SH itu dilakukan pada Minggu sore (19/5/2019).
"Kami telah mengamankan seorang pria diduga memiliki, menyimpan dan mengedarkan barang haram narkotika golongan I di kediamannya di Jorong Padang Candi, Nagari Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung," kata Kapolres Dharmasraya AKBP Imran Amir SIK MH melalui Kasatresnarkoba Iptu Rajulan SH, Selasa (21/05/2019).
Penangkapan ini berkat informasi masyarakat dan polisi langsung melakukan pengitaian dan penylidikan. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pria berinisal DW (44 tahun) tersebut.
Dalam pemeriksaan ditemuakan barang bukti berupa satu buah dompet berwarna coklat berisikan sabu, satu bungkus kotak rokok berwarna merah putih.
Satu buah plastik klip berwarna bening ukuran sedang yang berisikan lima paket kecil yang diduga narkotika golongan satu jenis sabu. Kemudian satu buah plastik klip berwarna bening ukuran sedang berisikan tiga paket kecil.
Satu buah sendok yang terbuat dari pipet berwarna bening, satu buah jarum, satu kompeng terbuat dari karet berwarna kuning, satu buah tas pinggang berisikan satu kotak kacamata warna coklat.
Setelah dilakukan tes urin di RSUD Dharmasraya di Pulau Punjung, hasilnya positif Metamvetamin (sabu). "Kemudian pelaku dan barang bukti kami amankan di tahanan Polres Dharmasraya untuk dilakukan penyidikan dari mana barang haram ini di dapat," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, pasal 112, 114 dan 127. Dimana, ancaman hukumannya diatas sepuluh tahun penjara ucap Kasatresnarkoba Polres Dharmasraya, kata Iptu Rajulan Harahap. (ep)
Kategori | : | GoNews Group, Peristiwa, Sumatera Barat |