Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
17 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
17 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
3
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
15 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
15 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
10 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
6
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
11 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Mustofa Nahrawardaya Tersangka Hoaks, Sandiaga Kritisi Hukum Gerus Oposisi

Mustofa Nahrawardaya Tersangka Hoaks, Sandiaga Kritisi Hukum Gerus Oposisi
Senin, 27 Mei 2019 18:14 WIB
JAKARTA - Cawapres nomor urut 02, Sandiaga Uno terbata saat berkomentar anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya ditangkap polisi. Mustofa menjadi tersangka kasus berita bohong atau hoaks.

Hal itu diungkap Sandiaga usai menghadiri Hijrah Fest di JCC, Jakarta Pusat.

"Sekali lagi ya ...punggawa-punggawa BPN...," kata Sandiaga terbata dan tampak menghela napas saat menjawab pertanyaan awak media seputar hal terkait, Minggu (26/5).

Menurut Sandiaga, saat ini semua masalah hukum yang mendera anggota BPN 02 telah dikoordinasikan kepada tim hukum. Sandiaga merasa kecewa karena semakin terlihat bila hukum semakin tajam menggerus oposisi dan tumpul terhadap pihak penguasa.

"Masyarakat akan melihat, saya sudah mengalami dengan sendirinya, masyarakat akan menilai. Kita ingin hukum tegak seadil-adilnya," tegas Sandiaga.

Diketahui, dini hari tadi Mustafa Nahra, wakil direktur IT BPN 02, diciduk pihak kepolisian karena diduga menyebar berita hoaks lewat akun twitternya.

Lewat suratnya penangkapannya, Polisi menetapkan Mustafa sebagai tersangka dengan jerat UU ITE, pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 tahun 2018, tentang informasi transaksi elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan 2, dan atau Pasal 15 UU nomer 1 tahun 1946 peraturan hukum pidana yang terjadi di Jakarta Selatan.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Merdeka.com
Kategori:GoNews Group, Umum, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/