Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
12 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
12 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
12 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
24 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
5
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
6 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
6
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
6 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Dua Tokoh GNPF Sumut Jadi Tersangka Makar dan Ditahan Polisi

Dua Tokoh GNPF Sumut Jadi Tersangka Makar dan Ditahan Polisi
Selasa, 28 Mei 2019 23:16 WIB
JAKARTA - Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polda Sumut) menetapkan dua tokoh Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat (GNKR) Sumut sebagai tersangka kasus dugaan makar. Keduanya yakni Wakil Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Sumut Rafdinal dan Sekretaris Umum GNPF Ulama Sumut Zulkarnain.

"Benar, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto, Selasa (28/5)

Rafdinal dan Zulkarnain sebelumnya telah diperiksa intensif di Mapolda Sumut. Bahkan pada Senin (27/5) Rafdinal dijemput langsung oleh penyidik Polda Sumut di kediamannya. Kini keduanya ditahan di Mapolda Sumut.

"Dua tersangka sudah dilakukan penangkapan dan penahanan,” ujar Agus.

Kedua tersangka dijerat dengan tindak pidana makar Pasal 107 jo 87, 88 dan Pasal 110 KUHP. Keduanya diduga melakukan aksi makar pada saat pawai obor yang berlangsung di Jalan Katamso-Jalan MT Haryono-Jalan Sisingamangaraja, Medan pada 4 Mei lalu untuk menyambut bulan Ramadan 1440 Hijriah.

“Penetapan status tersangka dilakukan setelah rangkaian proses penyelidikan atas pengaduan dari masyarakat. Dugaan makar karena Pasal 107 itu tidak perlu ada akibat. Bukti materil saja cukup apa yang diucapkan, formilnya dalam bentuk kegiatan sudah ada, tidak menunggu akibat sudah bisa diterapkan,” ucap dia.

Agus membantah penangkapan itu sebagai upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum kepada masyarakat apalagi ormas Islam. Dia menegaskan penangkapan dan penetapan tersangka sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Ada perbuatan melawan hukum, ada aturan hukum yang dilanggar, ada yang melapor kita dudukkan masalahnya. Kita tegakkan hukum,” ucap Kapolda.

Terpisah, Kuasa Hukum GNPF Ulama Sumut, Ade Lesmana menanggapi penetapan tersangka kliennya yang dilakukan penyidik. Dia mengaku akan mengambil langkah perlindungan hukum pada Kompolnas dan Komnas HAM.

“Beliau (Rafdinal dan Zulkarnain) sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Begitupun kita akan ambil langkah perlindungan hukum dari Kompolnas dan Komnas HAM. Untuk Gus Irawan (Ketua DPD Partai Gerindra Sumut) dan Angga Fahmi (pengurus Muhammadiyah) besok diperiksa sebagai saksi,” ujar Ade.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:CNNIndonesia.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/