Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
Umum
23 jam yang lalu
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
2
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
Umum
23 jam yang lalu
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
3
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
Umum
23 jam yang lalu
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
4
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
Olahraga
22 jam yang lalu
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
5
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
Umum
23 jam yang lalu
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
6
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu
Umum
23 jam yang lalu
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Gelar Hiburan Orgen Tunggal hingga Larut Malam di Agam, Bakal Didenda Rp50 Juta

Gelar Hiburan Orgen Tunggal hingga Larut Malam di Agam, Bakal Didenda Rp50 Juta
ilustrasi
Minggu, 02 Juni 2019 15:05 WIB
AGAM - Pemkab Agam, Sumatera Barat (Sumbar) mengeluarkan rambu-rambu pertunjukan menggunakan orgen tunggal dan kesenian tradisional. Bagi yang melanggar, hukumannya denda Rp50 juta atau kurungan paling lama tiga bulan pun menunggu.

Dikutip dari hariansinggalang.co.id, aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 300/169/Satpol PP - Damkar/2019 dan ditandatangani Sekda Kabupaten Agam, Martiaswanto Dt. Maruhun. Ada beberapa hal yang diatur pada surat tertanggal 28 Mei 2019 itu, dan ditujukan kepada pemilik atau pengusaha organ tunggal.

Pertama, pertunjukan organ tunggal boleh dilakukan mulai jam 08.00 sampai dengan 18.00 WIB. Sedangkan kesenian daerah diberi kelonggaran sampai pukul 24.00 WIB. Tak kalah penting, penyelenggaraan hiburan organ tunggal harus mengantongi surat izin keramaian dari pihak yang berwenang.

Selanjutnya, surat edaran tersebut juga berisikan beberapa larangan pada pelaksanaan hiburan organ tunggal, seperti menampilkan artis penyanyi dengan pakaian minim serta goyangan yang mengarah pornoaksi, memfasilitasi perjudian, mabuk-mabukan, penggunaan narkotika serta minuman keras.

Kegiatan hiburan organ tunggal juga dilarang memfasilitasi atau membiarkan kegiatan oleh waria yang melanggar norma agama, sosial dan budaya. Bagi pihak yang ditemukan melanggar aturan, maka akan diberikan hukuman, mulai pembubaran kegiatan, dan penyitaan alat organ. Sanksi yang terberat berupa ancaman kurungan selama tiga bulan atau denda Rp50 juta.

Keluarnya aturan tersebut disambut baik warga. Seperti yang diucapkan Eri, warga Tiku. Ia berharap keluarnya aturan tersebut mampu menciptakan kenyamanan masyarakat dan lingkungan. “Kita berharap pagelaran sesuai aturan tersebut betul-betul mampu menjadi hiburan bukan malah menjadi sumber permasalahan di masyarakat,” kata Eri, Minggu (2/6). ***

Editor:arie rh
Sumber:hariansinggalang.co.id
Kategori:GoNews Group, Umum, Sumatera Barat
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77