Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
14 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
2
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
14 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
3
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
12 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
4
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
14 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
5
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
14 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
6
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
11 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Home  /  Berita  /  GoNews Group

KPK Siap Buktikan Aliran Suap yang Diterima Menag Lukman Hakim

KPK Siap Buktikan Aliran Suap yang Diterima Menag Lukman Hakim
Selasa, 11 Juni 2019 12:02 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan siap membuktikan aliran suap yang diduga diterima Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Syaifuddin dari Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin terkait jual beli jabatan di Kemenag.

"Itu (aliran suap) nanti akan dibuka di persidangan, saya kira karena itu kan bagian dari uang atau benda yang kami sita dalam proses penyidikan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (11/6).

Dalam dakwaan terhadap Haris Hasanuddin, Menag Lukman disebut menerima Rp 70 juta dari Haris lantaran sudah membantu Haris menduduki jabatan Kakanwil Kemenag, meski Haris pernah menerima hukuman disiplin.

Selain menerima uang Rp 70 juta, penyidik KPK juga pernah menyita uang Rp 180 juta dan USD 30 ribu di meja kerja Lukman. Febri memastikan, uang tersebut berkaitan dengan pokok perkara yang ditangani lembaga antirasuah.

"Semua benda yang disita, termasuk uang yang kami temukan di laci meja kerja Menag pada saat itu tentu diduga terkait dengan pokok perkara, bisa saja itu nanti bagian dari proses pembuktian apakah nanti akan ada pengembangan atau tidak, itu lain hal ya, nanti kita lihat di proses persidangan," kata Febri.

Terkait dengan bantahan dari Lukman, Febri menegaskan pihak KPK tak mau ambil pusing. Menurut Febri, sebelum Lukman, banyak pihak-pihak yang disebut terlibat tindak pidana korupsi dan membantah.

"Kalau bantahan kan sering ya kita dengar, banyak pihak yang pernah ditangani KPK baik tersangka ataupun saksi itu kadang membantah keterangan-keterangan, silakan saja, yang pasti tentu kami sudah punya informasi yang kami pandang cukup sampai kemudian jaksa menuangkan itu ke dalam dakwaan," kata Febri.

Dalam kasus ini KPK menetapkan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Romahurmuziy diduga menerima suap sebesar Rp 300 juta terkait seleksi jabatan di lingkungan Kemenag tahun 2018-2019.

Selain Romahurmuziy KPK juga menetapkan dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS). Keduanya diduga menyuap Rommy agar mendapatkan jabatan di Kemenag.

KPK menemukan bahwa Rommy tak hanya bermain pada proses jual beli jabatan di Kanwil Kemenag Jawa Timur. KPK mengaku menerima banyak laporan bahwa Romi bermain di banyak daerah di Tanah Air. KPK pun berjanji akan mendalami hal tersebut.

Dalam memainkan pengisian jabatan di Kemenag, Rommy dibantu pihak internal Kemenag. KPK pun sudah mengantongi nama oknum tersebut. Hanya saja lembaga antirasuah masih menutup rapat siapa oknum tersebut.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:MERDEKA.COM
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/