Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
10 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
2
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
9 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
3
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
6 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
4
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
4 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
5
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
6 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
6
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
4 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Jawab Gugatan Tim Prabowo, Hakim MK Beri Waktu Kubu Jokowi dan KPU untuk Diperbaiki hingga Senin

Jawab Gugatan Tim Prabowo, Hakim MK Beri Waktu Kubu Jokowi dan KPU untuk Diperbaiki hingga Senin
Sabtu, 15 Juni 2019 00:49 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Ketentuan perbaikan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 memang tidak diatur dalam UU. Namun hal itu bukan berarti perbaikan permohonan tidak dapat diajukan oleh kubu pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Begitu tegas Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi ( MK) Suhartoyo dalam sidang pendahuluan sengketa hasil pilpres di MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6).

Suhartoyo berpegangan pada prinsip bahwa hal-hal pokok permohonan yang resmi adalah yang disampaikan dalam persidangan.

"Itu yang menjadi rujukan permohonan sebenarnya," ujarnya.

KPU sebagai pihak termohon dan kuasa hukum Joko Widodo-Maruf Amin mempersoalkan dalil permohonan kubu Prabowo-Sandi. Sebab dalil permohonan yang dibacakan adalah versi terbaru hasil perbaikan pada 10 Juni lalu. Bukan yang diajukan pertama pada 24 Mei.

Sementara itu anggota Majelis Hakim MK, Saldi Isra, mempersilakan kubu termohon dan terkait untuk memperbaiki jawaban. KPU dan kubu Jokowi diberi waktu perbaikan jawaban hingga Senin (17/6).

"Pihak terkait dan termohon maupun Bawaslu kalau mau nambah keterangannya itu masih bisa lakukannya dan kami terima hari Senin menjelang persidangan dimulai," pungkasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/