Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Protes Resmi Tim U-23 Indonesia Terkait Kepemimpinan Wasit
Olahraga
3 jam yang lalu
Protes Resmi Tim U-23 Indonesia Terkait Kepemimpinan Wasit
2
Selebritas Tanah Air Turut Berduka Berpulangnya Babe Cabita
Umum
2 jam yang lalu
Selebritas Tanah Air Turut Berduka Berpulangnya Babe Cabita
3
Vokalis Firehouse, CJ Snare Meninggal Dunia
Umum
2 jam yang lalu
Vokalis Firehouse, CJ Snare Meninggal Dunia
4
Billie Eilish Rilis Album Ketiga
Umum
2 jam yang lalu
Billie Eilish Rilis Album Ketiga
5
Robert Downey Jr Akan Kembali sebagai Iron Man
Umum
2 jam yang lalu
Robert Downey Jr Akan Kembali sebagai Iron Man
6
Ammar Zoni Rayakan Lebaran di Penjara Tanpa Kehadiran Keluarga
Umum
2 jam yang lalu
Ammar Zoni Rayakan Lebaran di Penjara Tanpa Kehadiran Keluarga
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Tak Punya Argumen Menjawab Bukti yang Diajukan BPN, Pakar Komunikasi: Yusril Menyerah!

Tak Punya Argumen Menjawab Bukti yang Diajukan BPN, Pakar Komunikasi: Yusril Menyerah!
Sabtu, 15 Juni 2019 00:54 WIB
JAKARTA - Pada sidang perdana gugatan hasil Pemilu 2019 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (14/06), tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mengajukan 15 point tuntutan.

Seperti disampaikan Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, point pertama petitum adalah meminta MK mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya. Kedua, menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilu 2019.

Menanggapi tuntutan tim hukum BPN, ketua tim hukum Jokowi-Maruf, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, isi permohonan sengketa atau gugatan yang dibacakan tim hukum BPN dalam persidangan mudah dipatahkan. Sebab argumen yang diberikan hanya sebatas asumsi saja.

Yusril salah satunya menyebut poin permohonan sengketa Pilpres 2019 yang mempersoalkan kenaikan gaji PNS, TNI, Polri, asumsi belaka dan tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno harus membuktikan bahwa kenaikan itu menimbulkan kecurangan yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).

Pengamat media Ferry Koto bahkan menyatakan gugatan dan bukti yang diajukan tim hukum BPN mengada-ada, lebih banyak opini daripada fakta.

“Ya jangan sampai prof. Gugatan dan bukti yang diajukan tim hukum @prabowo terlalu lemah, mengada-ada, lebih banyak opini daripada fakta. Kalau menurut saya, gugatan seperti itu tak usah di bawa ke MK cukup di @ILCtv1 datuk @karniilyas saja," tulis Ferry di akun Twitter @ferrykoto menanggapi tulisan bertajuk "Yusril: Kami tak Terpengaruh Propaganda Kubu Prabowo".

Di sisi lain, pakar komunikasi Eliya menilai justru Yusril kelihatan menyerah.

"Cebi siap siap kabur.. Coba tanya ke Yusril.. apakah punya argumen untuk menjawab atas seluruh bukti yang disampaikan BPN, termasuk yang dilengkapi kemudian.. YIM aja nyerah...,"tulis Eliya di akun @MkomEliya.

Eliya mendasari penilaiannya itu berdasarkan ekspresi dan mimik Yusril saat menyampaikan pernyataan.

"Mukenye ... kayak orang mules.. Trus maksa banget nolak perubahan yang diajukan BPN," tegas @MkomEliya menjawab pertanyaan akun @NdhesoVii.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Gelora.co
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/