Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
7 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
9 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
3
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
7 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
8 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
5
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Ekonomi
10 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
6
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
6 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Komisi III DPR: Baiq Nuril Layak Dapatkan Amnesti dari Presiden

Komisi III DPR: Baiq Nuril Layak Dapatkan Amnesti dari Presiden
Rabu, 10 Juli 2019 15:30 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menilai, Baiq Nuril layak untuk mendapatkan amnesti atau pengampunan hukum dari Presiden Joko Widodo atas perkara ITE yang menjeratnya.

Hal ini diungkapkan Nasir Djamil saat menjadi narasumber dalam Diskusi dengan tema "Baiq Nuril Ajukan Amnesti, DPR Setuju?" yang berlangsung di Media Center Parlemen, Rabu (0/7/2019).

"Bisa saja Baiq meminta amnesti. Kalau amnesti berarti hukumannya dihapuskan. Presiden sebagai kepala negara diharapkan memiliki sense of belonging terhadap kasus yang menimpa Baiq," ujarnya.

"Memang kalau Amnesti itu biasanya untuk tahanan politik atau napi politik lazimnya dapat amnesti, karena berat kaitanya dengan politik. Kalau dikasih grasi kan berarti menunjukkan siapa yang salah," kata Nasir menambahkan.

Dikatakan Nasir, Jokowi, dalam kasus Baiq Nuril ini, ditantang, apakah berani memberikan amnesti atau tidak. Sebab, kewenangan presiden atas amnesti itu ada dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 14 UUD 1945 Ayat 1 menyatakan, Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.

Lalu, Ayat 2: Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini memahami bahwa saat kepala negara memberikan amnesti, tidak menutup kemungkinan akan ada pro dan kontra. Namun, tegas dia, Baiq Nuril layak untuk mendapatkannya.

"Presiden puna kewenangan memberikan amnesti. Meskipun mengundang pro dan kontra, Baiq layak mendapat Amnesti dari Presiden. Kita tunggu aja bagaimana action Presiden Jokowi, mau atau tidak memberikan amnesti?," tantang Nasir.

Sementara itu, Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka menjelaskan, sejak kasus ini bergulir tahun 2014, dirinya sudah melakukan pendampingan terhadap Baiq Nuril sejak tahun 2017 yang lalu.

"Saya sudah mendampingi Baiq Nuril sejak tahun 2017 saat di persidangan di PN Mataram. Sebenarnya, dalam gelar perkara sudah dilakukan gelar perkara, pihak pakar ITE dari kominfo sudah menyatakan tidak terbukti, akhirnya kita memenangkan gugatan," tandasnya.

Namun begitu kata Rieke, Baiq Nuril sempat di penjara. "Saat itu juga kita mengajukan penangguhan penanhanan dan kemudian alahmadulillah beliau ini dibebaskan. Tapi kemudian tiba-tiba pihak Kejaksaan mengajukan kasasi kepada MA," tukasnya.

Disaat MA mengabulkan kasasi tersebut kata Rieke, pihaknya bersama kuasa hukum Baiq Nuril kemudian mengajukan PK. "Namun faktanya MA menolak, nah inilah yang sedang kita perjuangkan," uarainya.

"Kebetulan ini juga hadir pendamping Mbak Erna ini tim advokasi dari Mataram yang juga mendampingi anak-anak, ketika waktu itu ibu Baiq Nuril masuk penjara.

Kami berharap bahwa ada satu upaya, dan kita berharap Pak Nasir Djamil bersama rekan-rekan di Komisi III bisa membantu soal desakan amnesti ini," pungkasnya.

Harapan yang sama juga diungkapkan Baiq Nuril. "Saya tidak ingin ada lagi yang seperti ini. Saya tidak ingin ada yang mengalami hal serupa dan mengalami bagaimana pedihnya meninggalkan anak anak walaupun hanya 2 bulan 3 hari," ujarnya.

"Dengan berat hati, saya meninggalkan anak-anak. Mudah-mudahan bapak dari partai keadilan sejahtera (PKS) mempertimbangkan keadilan untuk saya. Karena bapak adalah wakil rakyat, saya hanya rakyat kecil yang hanya ingin membesarkan anak-anak saya untuk mencapai cita-cita meraka dan hanya itu keinginan saya dan munkin hanya itu yang dapat saya sampaikan," pungkasnya.***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77