Home  /  Berita  /  DKI Jakarta

Sudah Berjuang 18 Tahun, Warga Kampar Riau Ini Ingin Cari Keadilan Sampai ke Akhirat

Sudah Berjuang 18 Tahun, Warga Kampar Riau Ini Ingin Cari Keadilan Sampai ke Akhirat
Dok. Instagram Hotman Paris
Senin, 22 Juli 2019 09:34 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Nelda Netty, perempuan berusia 40 tahun, warga Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Provinsi Riau ini tiba-tiba menghebohkan media sosial. Bahkan pengacara kondang Hotman Paris juga turut mengunggah video pendek saat Nelda menangis minta bantuan di akun Instagramnya.

Wanita paruh baya ini bukan artis atau youtuber, tapi dia adalah perempuan yang sedang memperjuangkan hak atas sebidang tanah berukuran 50x100 meter yang diduga diserobot orang lain.

Bahkan dari penelusuran GoNews.co, Nelda sempat juga membuat petisi di change.org yang ditujukan ke Presiden, Kementerian Agraria, Kemenkumham dan Ham. Tidak hanya itu, dalam pemberitaan disejumlah media, Nelda pun mengaku akan tetap mencari keadilan hingga ke akhirat nanti, jika ia tak juga mendapat haknya hingga ajal menjemput.

Dalam petisi tersebut, Nelda Netty Usia dengan detail menulis kronologis dari awal perjuanganya pada tahun 2001 yang lalu.

"Tanah tersebut, saya beli dari saudara Arip dengan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang lansung dibuat A/N nama saya sendiri Nelda Netty, yang dikeluarkan di Desa Teluk Kenidai Kec Tambang Kab Kampar Prov Riau," ujarnya.

Petaka mulai datang ketika seorang bernama Sugiono tiba-tiba melaporkan Arip pada tahun 2002 atas dakwaan penyerobotan tanah. pada tahun 2004, kasus itu berujung ke pengadilan negeri.

Dalam persidangan itu, M Arip divonis bersalah dan dihukum dengan penjara selama1,6 tahun. Namun M Arip terus berupaya mencari kedailan hingga sampai ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Saat itu M Arip pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dimana MA memutuskan M Arip dibebaskan dari segala tuduhan dan tuntutan pidana 1,6 tahun dengan pertimbangan Sugiono hanya memegang bukti kwitansi jual beli, bukan SKGR.

Mengetahui M Arip menang di MA, Nelda pun mengubah SKGR tersebut menjadi SHM pada tahun 2009. Dan akhirnya SHM itupun terbit pada tahun 2010.

Namun nahas, SHM yang baru saja diterbitkan itu, rupanya belum menjadi kepastian hukum atas kepemilikan lahannya yang sudah ia bangun rumah untuk tempat tinggal bertahun-tahun. Saat itu Sugiono kembali melakukan gugatan, dan yang jadi sasaran adalah BPN Kabupaten Kampar.

"Padan tahun 2010 itu, Sugijono menggugat BPN kampar di PTUN. SHM saya dibatalkan karena pertimbangan Hakim. Berdasarkan keterangan Kades Teluk Kenidai Lokasi itu masih Wilayah dia. Padahal itu sudah menjadi kawasan yang masuk Tarai Bangun. Namun saya tidak mengajukan Kasasi karena saya terlambat," urainya.

Berikut Keterangan Lengkap Nelda dalam Surat Petisi di Change.org

Saya Nelda Netty Meminta Keadilan kepada Negeri ini atas perampasan Tanah saya. Pada kesempatan ini Saya Nelda Netty Usia 40 tahun warga Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar Provinsi Riau
Saya tulis Kronologi perjuangan saya selama ini.

1.Thn 2001 sy membeli tanah ukuran 50 x 100 dari M Arip . dgn Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yg lansung dibuat A/N nama sy sendiri Nelda Netty . dikeluarkan Desa Teluk Kenidai Kec Tambang Kab Kampar Prov Riau .(M Arip sampai skrg msh ada)

2.Thn 2002 M Arip Dilaporkan Penyerobotan oleh Sugijono ke Polsek Tambang. Putusan Thn 2004 di PN, M Arip di Vonis 1,6 thn . Banding ke PT, menguatkan Amar PN. Kasasi ke MA, M Arip dibebaskan. Dengan pertimbangan Hakim, Sugijono hanya memiliki Kwitansi.Putusan thn 2007.

3.Thn 2004 M Arip dan sy menggugat Sugijono , Putusan NO . Dan kemudian thn 2006 M arip sendirian yg menggugat , putusan NO jg .

4.Dikrnakan thn 2007 Putusan dari MA yg dimenangkn secara murni oleh M Arip. Maka thn 2009 dgn melampirkan Putusan MA, saya meningkatkan dari SKGR menjadi SHM th 2009 terbit SHM 2010. Oleh krn ada SK Bupati wilayah tanah sy tsb sudah berpindah menjadi Desa Tarai Bangun Kec Tambang Kab Kampar. Maka sy mengurus SHM sy dari Wilayah baru itu .

5.Thn 2010 itu jg Sugijono menggugat BPN kampar di PTUN . SHM sy dibatalkan krn pertimbangan Hakim, berdasarkan keterangan Kades Teluk Kenidai Lokasi itu masih Wilayah dia. Padahal itu sudah menjadi Tarai Bangun. Banding ke Medan Menguatkan Amar Pekanbaru. Putasan thn 2011. Saya tdk Kasasi krn PH sy terlambat mengajukan Kasasi.

6.Thn 2012 Sugijono membuat Surat Keterangan Tanah (SKT) A/N Sugijono berdasarkan 2 AJB atas nama orang lain, Kwitansi dan Putusan PTUN.

7. Pada 28 Maret 2013 Sugijono bekerja sm dgn Mhd Aripin seorang Developer. Mereka mendoser +- 90 tanaman pisang , Kolom Ikan , Paralon2 air , Septiteng milik sy yg ada diatas tanah tsb . smua rata dgn tanah hanya rmh sy saja yg disisakan . Sy larang , mereka tdk mau . mereka membawah Bekingan TNI AD yg sy tdk tau namanya dan Abdul Kalim dari Paskhas AURI .

8.Sy buat laporan ke Polsek Tambang . Nmn Kanit Reskrimnya bpk Supriadi membentak2 sy. "Ibu sdh tdk ada hak lg atas tanah tsb krn SHM ibu udah dibatalkan" katanya. Sy ngotot tuk buat laporan. Sy mau melaporkan Sugijono, Mhd Aripin cs. Akn tetapi yg diterima hanya Sugijono saja katanya nanti dari Sugijono dikembangkan, sampai saat ini laporan sy sudah 2 x di P 19 oleh Jaksa.

9.Diam2 PH sy Jamadi dan tmn sy Asrul menemui Mhd Aripin dan menyoting Pembicaraan Mhd Aripin mengatakan kalau dia sudah dpt izin dr Polsek tuk melakukan pendozeran itu. "Kalau tdk ada izin , mana brani sy" kata Mhd Aripin.(videonya ada sm sy)

10. Sy mendatangi BPN Kampar bertemu lansung dgn Kakan bpk Afnansyah dan membuat surat pemblokiran atas pengajuan SHM Sugijono . Dasarnya SKT yg diterbitkan dari Desa lama ( Teluk Kenidai) . Sy jelaskan semuanya pd bpk Afnansyah. Namun bpk Afnansyah blg "damai ajalah ! bagi 2 tanahnya, kita taruh aja harga tanahnya 50.000 / mtr. Atau sy buatkan SHM atas nama ibu dgn ukuran 700 m2" Pdhl harga tanah itu paling murah sudah 200.000 / mtr. Dan ukuran tanah sy semuanya 5000 m2 .

11. Dikarenakan sy tdk mau mengikuti saran bpk Afnansyah . maka BPN Kampar akan tetap menerbitkan SHM Sugijono .Dgn alasan masa pemblokiran sudah habis.Kalau sy ingin melanjutkan pemblokiran hrs disertai gugatan Pengadilan. Begitu kata bpk Afnansyah .

12. Sy juga mendatangi Kantor PU Cipta Karya Kampar bagian pengurusan IMB. Sy bertemu Kadisnya bpk Fauzi. Bpk Fauzi memperintahkan Mhd Aripin untuk menghentikan pembangunan krn tdk ada IMBnya. Setelah pembangunan rmh siap 13 unit. Tapi blum ada pembelinya.

13.Karena tdk ada piliham, sy terpaksa membuat gugatan ke PN Kampar. Tergugat :1 Sugijono, 2 Mhd Aripin, 3 PT Masuti Blora Mandiri (PTnya Mhd Aripin, 4 Kepala Desa yg menerbitkan SKT Sugijono. (krn sudah bkn wilayah Desanya lg) dan tergugat 5 M Arip (sipenjual ke sy)

14. Dari bukti yg diajukan Sugijono , sy melihat ada kejanggalan dari dasar alas hak Sugijono . Yaitu 2 AJB yg atas nama orang lain itu . Maka sy mencari buktinya yg diajukan Sugijono pd thn 2004 sewktu Sugijono melaporkan M Arip Penyerobotan . dibagian Hukum di PN tsb . Yg ternyata ukuran AJB yg ada dibagian Hukum itu berbeda dgn AJB yg diajukan Sugijono pd saat sy menggugat thn 2014 ini . Terlihat jelas sudah berobah dgn tulisan tangan . Bahkan disatu AJB sudah ada yg dijual pd thn 2001 . krn ada keterangan yg ditanda tangani dan dicap oleh Camat Tambang .

15. Sy minta kpd Hakim untuk melihatkan bukti baru yg sy temui di bagian Hukum itu untuk dibuka dipersidangan . Nmn Hakim tdk mengizinkan "Silakan lampirkan dikesimpulan krn pengujuan bukti sudah selasai" begitu kata Hakim Ketuanya bpk Abdi Sebayang .

16. Dan yg lebih aneh lg sy merasa tdk diperlakuakan dgn adil . krn sy tdk diberi wewenang tuk bicara selama masa persidangan . yg boleh bicara hanya PH sy saja . Sementara yg tau semuanya sudah tentu sy .Dan 4 org saksi yg sy hadirkan semua ditekan2 oleh Hakim "Sy bisa panggil seseorang untuk menjemput saudara saksi agar ditahan krn telah melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu dipersidangan" . Begitu kt Hakim kpd saksi2 sy .

17. 2 org saksi yg dihadirkan Sugijono tdk ada diintimidasi oleh Hakim seperti saksi2 sy . Sy sampai ngamuk2 dan nangis2 dipersidangan . meminta kpd Hakim agar sy diberi wewenang untuk bertanya dan menjelaskan dipersidangan . Nmn , PH tergugat dan Hakim tetap tdk memenuhi .

18. Telp Hakim , tdk dijawab . Trus sy sms Hakim , sy minta bertemu tuk menjelaskan tentang bukti baru yg sy temukan . krn sy tdk puas kalau hanya melampirkan dikesimpulan . sy ingin dibuka dipersidangan . atau setidaknya sy dpt menjelaskan lansung kpd Hakim .Tp tdk ada balasan .

19 Tgl 27 May 2015 ini Agenda sidang menyerahkan kesimpulan .

20. Tgl 27 may ternyata hari Rabu . Krn jadwal sidang sy selama ini hari Kamis , sy pikir tgl 27 itu hari Kamis . Hari Rabu Panitera Pengganti pak Mansyur menelpon , menyampaikan sidang hari itu... Kami kaget dgn keteledoran kami dan mohon kpd pak Mansyur tuk ditunda lagi . kata pak Mansyur silakan kirimin biaya panggilan .

21. tgl 29 sy kirimkan biaya panggilan . Tgl 1 hari senen pak Mansyur menelpon menyampaikan klu sidang brikutnya Keputusan . kami tdk diberi waktu untuk menyerahkan Kesimpulan .

22. krn esoknya hari selasa tgl merah , kami dtg ke Pengadilan pd hari Rabu tgl 3 . Kami ketemu pak Mansyur dan Hakim Ketua Abdi Sebayang... mohon maaf atas keteledoran kami antara menepatkan tgl
23hari Kamis yg ternyata hari Rabu . Jg minta Hakim untuk menerima Kesimpulan kami . Nmn , Hakim tdk bersedia...
Terakhir , kami mengirim surat dan sekaligus melampirkan kesimpulan .

24. Tgl 10 Juni , dipersidangan Hakim tetap membacakan Putusan . Semua bukti2 dan saksi2 saya dikesampingkan termasuk Kesimpulan yg kami kirimkan .

Bagi pembaca bantulah saya untuk mendapatkan keadilan di Negeri ini. Bantu Nelda Netty 0813 6559 1508


Sekian, Salam Hormat...

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/