Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
22 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
22 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
22 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
21 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
5
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
22 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
6
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
21 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

"Eng Ing Eeng!" Prabowo Beri Lukisan ke Megawati, Ini Kata KPK

Eng Ing Eeng! Prabowo Beri Lukisan ke Megawati, Ini Kata KPK
Foto: Ist.
Rabu, 24 Juli 2019 20:45 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Megawati Soekarnopoetri diberi hadiah berupa lukisan oleh Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto. Apakah itu termasuk gratifikasi?

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febridiansyah mengatakan, komisi anti rasuah belum mengetahui apakah ada atau tidak pemberian atau penerimaan tersebut, dan dalam konteks apa.

"Namun jika ada pegawai negeri dan penyelenggara negara yang menerima sesuatu dalam pelaksanaan tugasnya, maka dalam konteks pencegahan tindak pidana korupsi sesuai dengan imbauan dan aturan yang ada di undang-undang KPK, tentu dilaporkan pada KPK dalam waktu 30 hari kerja," kata Febri di kantornya, Rabu (24/7/2019).

Kewajiban melaporkan penerimaan itu, kata Febri, penjelasannya juga cukup clear di Undang-Undang KPK.

"Bahwa dalam konteks pencegahan tindak pidana korupsi maka pegawai negeri atau penyelenggara negara, subjeknya adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Febri.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, memberikan kenang-kenangan kepada Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri berupa lukisan Presiden Soekarno yang tengah berkuda.

Lukisan itu diantarkan menggunakan truk boks bertuliskan "Logistic Gerindra", usai Prabowo bertemu Megawati di kediaman Presiden kelima RI itu di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta, Rabu (24/7/2019) tadi.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/